struktur organisasi koperasi
Pengertian Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi
adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang
mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan
yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam
suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi
koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan
individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu
dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya
harus sinkron.
Sebagai organisasi
koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya,
koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1. Adanya orang/subyek
hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola,
pengurus, direksi
3. Adanya harta
kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main
berdasarkan prinsip koperasi
Struktur Organisasi
Koperasi
Struktur organisasi
koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi
pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap
koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena
menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic
idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan
kesamaan.
Untuk mewujudkan
integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda
organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien,
struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam
anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
Ropke dalam bukunya The
Economic Theory of Cooveratives mengidentifikasi ciri-ciri organisasi koperasi
sebagai berikut :
a) Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya
satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b) Terdapat
anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi
sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
c) Anggota yang
bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut
sebagai perusahaan koperasi.
d) Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota dalam kegiatan ekonominya.
Jika diperhatikan
ciri-ciri tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa organisasi koperasi
terdiri dari:
a) Anggota
koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
b) Badan usaha
koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi
yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan
koperasi.
c) Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani
anggota maupun bukan anggota.
Struktur organisasi
koperasi di Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi,
yaitu meliputi rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Untuk lebih
jelasnya struktur organisasi koperasi secara umum seperti pada gambar 1 berikut
ini.
Sebenarnya, struktur
organisasi koperasi tidak hanya mencakup segi intern koperasi tetapi meliputi
segi ekstern. Sebagai sebuah badan usaha yang sekaligus merupakan gerakan
ekonomi rakyat, maka kedua segi organisasi koperasi harus dilihat sebagai satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Yang dimaksud segi
intern organisasi koperasi adalah struktur organisasi koperasi yang
meliputi unsur-unsur kelengkapan yang ada dalam organisasi koperasi tersebut,
contoh ada unsur pengurus, pengawas, pengelola dan anggota Masing-masing unsur
tersebut harus bekerja sama sesuai dengan kapasitas masing-masing dalam
memajukan koperasi.
Sedangkan yang dimaksud segi
ekstern organisasi koperasiadalah hubungan dan kedudukan koperasi terhadap
organisasi koperasi lainnya, baik yang sama tingkatnya (antar sesama koperasi
primer) maupun dengan koperasi yang lebih tinggi tingkatannya seperti Pusat
Koperasi, Gabungan Koperasi serta Induk Koperasi.
Perangkat Organisasi
Koperasi
Pengertian Manajemen
Dan Perangkat Organisasi
1. Definisi Paul
Hubert Casselman dalam bukunyaberjudul “ The Cooperative Movement and someof
its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with
social content”.
Artinya koperasi harus
bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
2. Unsur sosial
yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Kesamaan derajat yang
diwujudkan dalam“one man one vote” dan “no voting by proxy”.
a. Kesukarelaan
dalam keanggotaan
b. Menolong diri
sendiri (self help)
c. Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
d. Demokrasi yang
terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan
oleh anggota.
e. Pembagian sisa
hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
3. Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
4. Menurut Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
5. Sedangkan
menurut Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa
perangkat organisasi terdiri dari :
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Ketiga perangkat
organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim
manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi. Tiga
unsur diatas juga sering kita sebut sebagaiperangkat manajemen koperasi.
Berikut penjelasan
singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkat organisasi koperasi.
1) Perangkat
organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum
tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.Setiap anggota
koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Wewenang RA diantaranya
adalah menetapkan :
a) Anggaran dasar
(AD/ART)
b) Kebijaksanaan
umum , Manajemen, dan usaha koperasi serta pelaksanaan keputusan
koperasi
c) Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
d) Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
e) RGBPK dan RAPBK
f) Pembagian SHU
g) Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat Anggota bisa
dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umum RA dianggap sah apabila dihadiri oleh
lebih dari setengah jumlah anggota, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa
disesuaikan denganAD/ART Koperasi.
2) Perangkat
Organisasi Koperasi Pengurus
Pengurus koperasi
adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh
melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan
RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan
pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa
anggota pengurus.
Menurut Leon Garayon
dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi
pengurus adalah:
a) Pusat pengambil
keputusan tertinggi
b) Pemberi nasihat
c) Pengawas atau
orang yang dapat dipercaya
d) Penjaga
berkesinambungannya organisasi
e) Simbol
Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi adalah:
a) Pengurus
bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
b) Untuk
melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1 Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan proker
2 Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3 Pengurus koperasi
berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4 Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5 Pengurus
koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus
koperasi adalah:
a) Pengurus
berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b) Pengurus
berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota
dan kemanfaatan koperasi.
c) Pengurus
berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai
ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus
koperasi
Pengurus koperasi
bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan
wewenangnya.
3) Perangkat
organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA
untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas
tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang
dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasisebagai berikut.
a) Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi.
b) pengawas wajib
membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya
kepada pihak ketiga.
c) Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan
keterangan yang diperlukan.
d) melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang
lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah,bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and throughpeople). Ropke J ( 1988 )
Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota
yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian
antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan
anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi
dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan
perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi
anggota
b) Profesionalisme
manajemen
c) Faktor
Eksternal
Tingkat partisipasi anggota
ditentukan oleh
beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai
manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomi.
b) Karakter dan/
atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normative.
Faktor Yg Mempengaruhi
keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
Bentuk – bentuk
partisipasi anggota menurutHanel,A,1985, Adalah :
a) Sebagai
pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan,
evaluasi dan pengawasan
b) Sebagai
pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
c) Sebagai
pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan
pelayanan barang jasa koperasinya
BENTUK ORGANISASI
KOPERASI ATAU MANAJEMEN ORGANISASI
Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan
sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses
pengambilan kebijakan .
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan
strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga
setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional
karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara
basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan
menunjukan kesamaan.
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang
harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari
dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal
pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh,
dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di
bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan
yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas
membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan
dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha
koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut.
Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam
usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada
prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai
kelemahan.
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi.
setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak
digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum
dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para ahli :
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga
pelanggar utama dari perusahaan.
• Identifikasi Ciri Khusus.
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok
koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan
barang dan jasa).
• Sub sistem
- Anggota Koperasi.
- Badan Usaha Koperasi.
- Organisasi Koperasi.
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan
dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan.
contoh bentuk orgaisasi koperasi yang ada di
indonesia
Daftar nama koperasi yang ada di
bekasi :
1.
Koperasi LEPP
Mina Mitra Usaha
Address:
Jl Raya Muara Gembong 16 RT 012/11 Muaragembong
City:
Bekasi
Pos
Code: 17730
Phone:
021 89190081
2.
Koperasi Guru
Cariu
Phone:
021 89961048
Alamat:
Jl Brigjen Darsono 27
Kota:
Bekasi
3.
Koperasi Cipta
Mandiri
Address:
Jl RA Kartini Bl F-1/5, Margahayu, Bekasi Timur
City:
Bekasi
Pos
Code: 17113
Phone:
021 88354658 - 021 88354659
Faximile:
021 88354659
4.
PT. Koperasi
Karyawan Adhi Realty
Address:
Jl Chairil Anwar Bl B, Margahayu, Bekasi Timur
City:
Bekasi
Pos
Code: 17113
Phone:
021 88342907
5.
Koperasi
Angkutan Bekasi (Koasi)
Address:
Jl Ir H Juanda 302, Margahayu, Bekasi Timur
City:
Bekasi
Pos
Code: 17113
Phone:
021 88359732
6.
Koperasi Dua
Lima Jaya
Address:
Jl Jayawijaya Raya Harapan Jaya Bl B, Harapan Jaya, Bekasi Utara
City:
Bekasi
Pos
Code: 17124
Phone:
021 88850420
7.
Koperasi Bina
Karya
Address:
Ruko Sentra Aneka Niaga Bl EN/12, Pejuang, Medan Satria
City:
Bekasi
Pos
Code: 17131
Phone:
021 88880748
8. Koperasi
PT Arnotts Indonesia
Address: Jl H Wahab Affan 8 RT 002/02, Medan Satria, Medan Satria
City: Bekasi
Pos Code: 17132
Phone: 021 88950379
9.
Koperasi
Karyawan PT Lippo Cikarang
Address:
Jl MH Thamrin Ruko Roxy Bl B/61 Lemahabang
City:
Bekasi
Pos
Code: 17550
Phone:
021 89900843
10. Koperasi Syariah Global Madani
Address:
Kompl Bekasi Griya Asri I Bl D-8/40 Tambun
City:
Bekasi
Pos
Code: 17510
Phone:
021 68112342 - 021 68407379 - 021 88369658
Faximile:
021 88369658
11. Koperasi Pegawai Dinas Perhubungan Bekasi
Address:
Jl Industri RT 002/06 Cikarang
City:
Bekasi
Pos
Code: 17530
Phone:
021 89109385