Sabtu, 16 April 2016

AKUNTANSI INTERNASIONAL TUGAS TIGA

TULISAN KE TIGA



 IFRS (International Financial Reporting Standard)  

             IFRS (International Financial Reporting Standards) merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC). International Accounting Standar Board (IASB) yang dahulu bernama International Accounting Standar Committee (IASC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999). Natawidyana (2008) menyatakan bahwa sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standars (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh IASC. Pada bulan April 2001, IASB mengadopsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.
            Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan mengandung informasi berkualitas tinggi. Penerapan IFRS tentunya akan berdampak pada laporan keuangan dan kinerja manajemen perusahaan. Ball, et al (2003) menyatakan bahwa mengadopsi standar yang berkualitas dibutuhkan untuk menghasilkan informasi yang berkualitas. Informasi yang berkualitas mengurangi kesempatan manajerial untuk melakukan diskresi akuntansi atau praktik earnings management (Ewert and Wagenhofer,2005). Kualitas yang lebih tinggi sebagai persyaratan pengungkapan dan pelaporan keuangan yang mengikuti adopsi IFRS akan cenderung menurunkan potensi manajemen laba dan kebijaksanaan manajerial (Leuz &Verrecchia, 2000; Ashbaugh & Pincus, 2001; Leuz, 2003).
Adopsi IFRS di Indonesia
            Harmonisasi standar akuntansi dan pelaporan keuangan telah dianggap sebagai suatu hal yang mendesak yang harus dilakukan oleh setiap negara berkembang termasuk Indonesia. Manfaat utama yang diperoleh dari harmonisasi standar akuntansi dan pelaporan keuangan adalah adanya pemahaman yang lebih baik atas laporan keuangan oleh pengguna laporan keuangan yang berasal dari berbagai negara. Hal ini tentunya memudahkan suatu perusahaan menjual sahamnya secara lintas negara atau lintas pasar modal.  
            Berdasarkan pengalaman negara-negara pengadopsi penuh IFRS, adopsi dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara sekaligus atau dengan pendekatan ‘big-bang’ dan dengan cara gradual (Purba, 2010). Berdasarkan proposal konvergensi yang telah dikeluarkan oleh IAI, proses adopsi dibagi dalam tiga tahap.
            Pada 2011 tahap persiapan akhir dilakukan dengan menyelesaikan seluruh infrastruktur yang diperlukan. Pada 2012 dilakukan penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi IFRS. Dengan mengadopsi IFRS ini, Indonesia diperkirakan akan memperoleh manfaat sebagai berikut:
1        Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK)
2        Mengurangi biaya SAK
3        Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan
4        Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan
5        Meningkatkan transparansi keuangan
6        Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang
7        penghimpunan dana melalui pasar modal
8        Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
            Hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standarakuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Purba (2010) menyatakan landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk transaksi syariah akan dimulai dari nomor 101 sampai dengan 200.
Indonesia telah melakukan pengadopsian penuh IFRS ke dalam standar laporan keuangan sejak 1 Januari 2012. Perbedaan mendasar antara PSAK berbasis IFRS dengan PSAK berbasis US GAAP adalah PSAK yang semula berdasarkan historical cost mengubah paradigmanya menjadi fair value based. Terdapat kewajiban dalam pencatatan pembukuan mengenai penilaian kembali keakuratan berdasarkan nilai kini atas suatu aset, liabilitas dan ekuitas. Fair value based mendominasi perubahan-perubahan di PSAK untuk konvergensi ke IFRS selain hal-hal lainnya.Sebagai contoh perlunya dilakukan penilaian kembali suatu aset, apakah terdapat penurunan nilai atas suatu aset pada suatu tanggal pelaporan. Hal ini untuk memberikan keakuratan atas suatu laporan keuangan. Selain itu, PSAK yang semula lebih berdasarkan rule based (sebagaimana USGAAP) berubah menjadi prinsiple based. Rule based adalah saat segala sesuatu menjadi jelas diatur batasan-batasannya. Sebagai contoh adalah saat sesuatu materialitas ditentukan misalkan di atas 75 persen dianggap material dan ketentuan-ketentuan jelas lainnya. IFRS menganut prinsiple based di mana yang diatur dalam PSAK untuk mengadopsi IFRS adalah prinsip-prinsip yang dapat dijadikan bahan pertimbagan akuntan/manajemen perusahaan sebagai dasar acuan untuk kebijakan akuntansi perusahaan.


SEBELUM DAN SESUDAH IFRS
Penelitian-penelitian tentang pengadopsian IFRS sudah dilakukan oleh beberapa peneliti namun penelitian yang berfokus kepada kualitas akuntansi dalam periode pengadopsian penuh IFRS pada suatu perusahaan atau suatu negara masih terbatas. Adapun penelitian terdahulu adalah sebagai berikut :
            Barth, Landsman dan Lang (2007) meneliti perusahaan yang menerapkan IAS memiliki kecenderungan berkurangnya manajemen laba, pengakuan kerugian lebih tepat waktu dan memiliki nilai relevansi yang tinggi. Sampel penelitian ini terdiri dari perusahaan-perusahaan yang ada pada 23 negara mulai tahun 1994 – 2003. Selain itu penelitian ini juga menguji pengaruh pengunaan Standar Akuntansi Internasional dengan biaya modal (cost of capital) perusahaan. Dalam penelitian mereka menemukan 2 bagian yaitu setelah dan sebelum periode adopsi. Periode setelah mengadopsi IAS perusahaan yang mengadopsi Standar Akuntansi Internasional cenderung memiliki manajemen laba yang lebih rendah dibandingkan perusahaan yang tidak mengadopsi Standar Akuntansi Internasional, perusahaan yang mengadopsi IAS cenderung lebih konservatif dibanding dengan perusahaan yang tidak mengadopsi IAS dan memiliki tingkat relevansi nilai yang lebih tinggi
            Ratieh Widhiastuti (2011) meneliti perbedaan pengaruh laba, nilai buku ekuitas, dan interaksi kedua variabel tersebut dengan manajemen laba terhadap harga saham antara perusahaan yang menggunakan PSAK dan IFRS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampel yang menggunakan PSAK variabel laba dan nilai buku ekuitas secara individu tidak memiliki pengaruh terhadap harga saham dan manajemen laba mengakibatkan penurunan relevansi nilai namun keduanya tidak berpengaruh terhadap harga saham. Pada kelompok sampel yang sudah konvergensi IFRS diperoleh hasil bahwa variabel laba dan nilai buku ekuitas berpengaruh positif terhadap harga saham. Dari hasil uji chow test diketahui bahwa terdapat perbedaan signifikan antara pengaruh laba, nilai buku ekuitas, dan interaksinya dengan manajemen laba terhadap harga saham antara perusahaan manufaktur yang menggunakan PSAK dan IFRS.
            Barth, Landsman, Lang dan Williams (2008) meneliti perbandingan kualitas akuntansi yang berpotensi relevan antara perusahaan AS yang menggunakan IAS dan GAAP. Hasil penelitian menunjukkan perusahaan AS yang menggunakan GAAP memiliki kualitas akuntansi yang lebih tinggi ditunjukkan dengan manajemen laba lebih sedikit, relevansi nilai informasi yang lebih tinggi dan pengakuan kerugian yang lebih tepat waktu daripada perusahaan AS yang menggunakan IAS.
            Glory A. M. Sianipar (2013) meneliti perbandingan kualitas akuntansi sebelum dan sesudah adopsi penuh IFRS pada perusahaan manufaktur di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan tidak ada perbedaan kualitas akuntansi yang ditunjukkan dengan manajemen laba, relevansi nilai dan pengakuan kerugian tepat waktu yang tidak berbeda.
                        Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Cai, et.al (2008) tentang pengaruh IFRS dan pelaksanaannya dalam earnings management dengan meneliti lebih dari 100.000 perusahaan di 32 negara dari tahun 2000 sampai tahun 2006, hasilnya menemukan bahwa earnings management di negara yang mengadopsi IFRS menurun pada tahun-tahun terakhir. Hasil dari penelitian ini juga mengindikasikan bahwa negara dengan pelaksanaan IFRS yang lebih kuat memiliki tingkat earnings management yang lebih rendah. Hasil ini tentu mendukung pendapat pendukung IFRS bahwa dengan diadopsinya IFRS, maka earnings management akan berkurang. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, di Eropa juga dilakukanpenelitian serupa oleh Chen, et.al (2010) tentang peran IFRS terhadap peningkatan kualitas akuntansi. Penelitian ini menggunakan indikator discretionary accrual untuk mengukur earnings management, dimana earnings management tersebut adalah proxy dari kualitas akuntansi. Semakin rendah earnings management mengindikasikan bahwa akuntansi semakin berkualitas. Menggunakan analisis regresi, penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa negara-negara yang mengadopsi IFRS memiliki angka discretionary accrual yang rendah, yang berarti juga kualitas akuntansinya lebih baik.
            Salah satu negara di Eropa yang telah melakukan adopsi IFRS adalah Jerman. Penelitian dilakukan oleh Gassen dan Sellhorn (2006) dengan tiga tujuan: pertama, menganalisis determinan dari penerapan IFRS secara sukarela (voluntary) oleh perusahaan terbuka di Jerman pada periode 1998-2004, ditemukan bahwa ukuran perusahaan, keterbukaan internasional, ketersebaran kepemilikan, dan IPO terakhir adalah faktor penentu yang penting. Kedua, menggunakan determinan-determinan tersebut, ditemukan adanya perbedaan signifikan pada kualitas akuntansi: perusahaan yang mengadopsi IFRS memiliki laba atau earnings yang lebih tetap/persisten, kurang dapat diprediksi, dan lebih konservatif secara kondisional. Ketiga, menganalisis perbedaan asimetri informasi antara perusahaan yang mengadopsi IFRS dengan perusahaan yang menggunakan German GAAP, dan ditemukan bahwa perusahaan yang mengadopsi IFRS mengalami penurunan dalam persebaran penawaran. Di sisi lain, perusahaan pengadopsi IFRS cenderung memiliki harga saham yang volatile.
            Di negara yang dinilai cukup stabil perekonomiannya meskipun dunia sedang dilanda krisis global seperti Australia, telah diteliti pengaruh dari mandatory IFRS terhadap kualitas akuntansi, dan ditemukan bahwa The mandatory adoption dari IFRS di Australia menghasilkan kualitas akuntansi yang lebih baik. Asumsi yang dibangun dalam penelitian ini adalah Australia negara stabil, tidak terpengaruh krisis ekonomi global, sehingga hasil penelitian dapat menghasilkan kesimpulan yang valid tanpa ada pengaruh dari krisis global. Penelitian yang bersampel perusahaan-perusahaan di Australia membandingkan kualitas akuntansi pada saat sebelum mengadopsi IFRS dan setelah mengadopsi IFRS, dan hasilnya diketahui bahwa ternyata kualitas akuntansi lebih tinggi ketika perusahaan mengadopsi IFRS, yang dalam hal ini bersifat mandatory (Elias, 2012).
            Sebanyak 654 perusahaan di China diteliti oleh Hong (2008), di masa yang lalu masih menggunakan Chinese GAAP kemudian bertransisi ke IFRS. Penelitian ini menghitung nilai absolut dari discretionary accrual untuk mengukur earnings management yang mencerminkan kualitas laporan keuangan. Di pasar China, laporan keuangan yang mengindikasikan “bad news” lebih informatif ketika disajikan dalam IFRS yang principles based. Dari sini didapatkan informasi bahwa penyajian laporan keuangan menggunakan IFRS membuat informasi perusahaan menjadi lebih berguna. Penelitian lain yang dilakukan oleh Wang (2012) di negara yang sama, justru memberikan bukti yang lemah bahwa IFRS memiliki pengaruh signifikan terhadap kualitas akuntansi. Dengan mengimplementasikan IFRS, earnings management menjadi lebih rendah daripada saat China mengimplementasikan Chinese GAAP, tetapi penelitian ini belum memberikan bukti yang cukup untuk mencapai kesimpulan bahwa IFRS memberikan dampak menurunnya earnings management.
            Dampak diimplementasikannya IFRS terhadap menurunnya earnings management di negara yang sedang mengembangkan perekonomiannya mungkin tidak dapat ditelusuri secara langsung ketika berbicara tentang stabilitas perekonomian dan politiknya. Negara-negara Eropa dan Australia adalah contoh negara-negara dengan perekonomian dan politik yang cukup stabil dan dampak dari pengadopsian IFRS mungkin tidak dipengaruhi oleh situasi yang ada di negara tersebut. Hal ini bisa berbeda dengan hasil penelitian tentang adopsi IFRS di negara-negara berkembang, misalnya di India.
            Sebuah penelitian dilakukan oleh Rudra dan Bhattacharjee (2012). Menurut Rudra dan Bhattacharjee (2012), India adalah salah satu negara dengan tingkat earnings management tertinggi di dunia. India yang juga sebagai emerging market, memberikan peluang untuk menguji apakah adopsi standar internasional berhubungan dengan earnings management yang lebih rendah. Meskipun demikian, penelitian ini menghasilkan kesimpulan yang berbeda dari penelitian-penelitian sebelumnya karena ternyata di negara berkembang dimana standar internasional dihadapi, cenderung lebih “mulus” dalam laba jika dibandingkan dengan perusahaan yang tidak mengadopsi IFRS. Kesimpulan ini tentu berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya, yaitu bahwa IFRS dapat meningkatkan kualitas laporan. Temuan ini dapat memberikan saran pada regulator untuk berpikir tentang efektivitas IFRS dalam mengurangi opportunistic earnings management di negara dengan ekonomi berkembang, seperti India khususnya, ketika standar akuntansi di India mengalami perubahan substansial dengan konvergensi IFRS secara bertahap.
            Meskipun hasil-hasil penelitian membuktikan bahwa adopsi IFRS berdampak positif terhadap kualitas pelaporan keuangan, apakah selalu demikian? Sebuah penelitian dilakukan oleh Djatec, et.al (2010) pada 15 negara di Asia Pasifik dimana 7 di antaranya merupakan negara yang dikarakteristikkan sebagai infrastruktur institusional yang market supportive (Australia, India, Jepang, Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Taiwan), sementara 8 lainnya merupakan negara dengan institusi non-market supportive infrastructure (China, Indonesia, Korea, Selandia Baru, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, dan Thailand). Menggunakan hipotesis nol, pengujian dilakukan dengan one-tailed test untuk menguji apakah terdapat perbedaan dalam kualitas informasi publik dan privat di antara negara yang memiliki dukungan yang tinggi ataupun rendah pada pasar saham. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa kualitas dari private information lebih tinggi daripada negara non-market supportive, dan kualitas informasi publik (umum) lebih tinggi untuk market supportive infrastructure. Dengan kata lain, jika kita mengkontekskan IFRS pada pelaporan akuntansi yang di-release di pasar saham dan informasinya dapat digunakan secara luas oleh pihak yang berkepentingan, IFRS lebih memberikan manfaat pada negara yang memiliki infrastruktur institusional yang mendukung pasar daripada negara yang infrastrukturnya tidak mendukung pasar (Sanikantantri, 2013).
            Jeanjean dan Stolowy (2008) meneliti dampak keharusan mengadopsi IFRS terhadap manajemen laba dengan mengobservasi 1146 perusahaan dariAustralia, Prancis, dan UK mulai tahun 2005 hingga 2006. Penelitian tersebut menemukan bukti bahwa manajemen laba di negara-negara tersebut tidak mengalami penurunan setelah adanya keharusan mengadopsi IFRS, dan bahkan meningkat untuk Prancis.
            Penelitian Ball et all. (2003) juga menunjukkan bahwa standar berkualitas tinggi tidak selalu menghasilkan informasi akuntansi berkualitas tinggi. Hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa hal ini diakibatkan oleh buruknya insentif terhadap pembuat laporan keuangan dan bahwa kualitas pelaporan pada akhirnya ditentukan oleh faktor ekonomi dan politik di negara yang bersangkutan yang mempengaruhi insentif manajer dan auditor, dan bukan semata-mata ditentukan oleh standar akuntansi.
            Penelitian Ali dan Hwang (2000) menyimpulkan di negara-negara dengan mekanisme perlindungan investor yang lemah, ruang lingkup manajemen laba akan cenderung lebih tinggi dan kualitas pelaporan keuangan yang lebih rendah serta menyiratkan bahwa biaya pengadopsian IFRS lebih tinggi. Sedangkan menurut hasil penelitian Van Tendeloo and Vanstraelen (2005) tidak menemukan perbedaan earnings management pada perusahaan yang menerapkan IAS dibandingkan dengan perusahaan yang menerapkan GAAP Jerman.
            Menurut IAS 1, IFRS sendiri menekankan konsep nilai wajar. Nilai wajar itu sendiri berdasarkan FASB Concept Statement No. 7 adalah harga yang akan diterima dalam penjualan aset atau pembayaran untuk mentransfer kewajiban dalam transaksi yang tertata antara partisipan di pasar dan tanggal pengukuran. Dengan penggunaan konsep IFRS akan berdampak terhadap laporan keuangan dan kinerja keuangan perusahaan karena terdapat perbedaan pengukuran terhadap nilai item-item laporan keuangan itu sendiri yang sebelumnya menggunakan konsep historical cost.
            Perubahan pada kinerja keuangan itu juga didukung dengan penelitian Petreski (2006) yang meneliti tentang dampak adopsi IFRS pada laporan keuangan perusahaan dan pada manajemen perusahaan yang menunjukan IFRS memiliki dampak positif terhadap laporan keuangan dan manajemen perusahaan menjadi lebih bertanggungjawab (accountable).Sementara penelitian Ballas (2010) dalam Situmorang dan Purwanto (2011) juga menemukan bahwa IFRS berdampak positif terhadap peningkatan ekuitas perusahaan.Tsalavoutas (2010) dalam Situmorang dan Purwanto (2011) menemukan bahwa implementasi IFRS memiliki dampak yang positif terhadap peningkatan ekuitas dan laba bersih perusahaan di Yunani.
            Selanjutnya, penelitian Nuariyanti dan Erawati (2014) juga menunjukan perbaikan kinerja bank Mandiri yang dinilai dari Loan to Assets ratio, Return on Assets serta Debt to Equity Ratio antara periode sesudah konversi IFRS dibandingkan dengan sebelum konvergensi IFRS. Hal ini dapat dilihat dengan adanya peningkatan rasio Loan to Assets ratio, Return on Assets serta Debt to Equity Ratio sebelum dan sesudah penerapan IFRS pada Bank Mandiri.
            Selain itu terdapat penelitian Situmorang dan Purwanto (2011) dan Ghani (2012) yang menunjukan pengaruh implementasi IFRS memiliki dampak yang positif terhadap laporan keuangan. Sementara penelitian Maruli (2010) menemukan tidak ada perbedaan signifikan pada nilai aset, pendapatan, laba dan ROA antara perusahaan argikultur yang menggunakan pendekatan nilai wajar dengan menggunakan pendekatan historis.
            Penelitian ini adalah penelitian replikasi dari penelitian Nuariyanti dan Erawati (2014) dengan judul penelitian Analisis Komparatif Kinerja Perusahaan Sebelum dan Sesudah Konversi ke IFRS. Akan tetapi Penelitian Nuariyanti dan Erawati (2014) rasio keuangan yang digunakan hanya terbatas pada rasio profitabilitas dan rasio solvabilitas.

Dampak Implementasi PSAK Berbasis IFRS Terhadap Menurunnya Manajemen Laba
            Standar akuntansi internasional bertujuan untuk menyederhanakan berbagai alternatif kebijakan akuntansi yang diperbolehkan dan diharapkan untuk membatasi pertimbangan kebijakan manajemen (management’s discretion) terhadap manipulasi laba sehingga dapat meningkatkan kualitas laba (Cai et al, 2008). Terbatasnya pertimbangan kebijakan manajemen tersebut terkait  dengan semakin sedikitnya pilihan-pilihan metode akuntansi yang dapat  diterapkan sehingga akan meminimalisir praktik kecurangan akuntansi.  Sebelum penerapan IFRS, manajemen mempunyai fleksibilitas ketika memilih metode akuntansi sehingga memotivasi manajer untuk memilih metode akuntansi atau untuk mengubah yang digunakan dalam rangka  meningkatkan, menurunkan, atau meratakan laba. Dengan kata lain, manajemen dapat dengan mudah memanfaatkan kelonggaran penggunaan metode atau prosedur akuntansi untuk memainkan laba sehingga akan meningkatkan tindakan manajemen laba. Dengan demikian, adanya penerapan IFRS pada perusahaan akan menurunkan tindakan manajemen laba karena terdapat pembatasan pertimbangan kebijakan manajemen dalam hal ini adalah kebijakan dalam pemilihan metode akuntansi yang semakin sedikit akibat adanya penerapan IFRS (Qomariah, 2013).
            Penerapan IFRS juga berdampak pada persyaratan pengungkapan yang lebih banyak dan lebih rinci. Tingkat pengungkapan yang semakin mendekati pengungkapan penuh (full disclousure) akan mengurangi tingkat asimetri informasi (ketidakseimbangan informasi). Asimetri informasi ini merupakan salah satu yang menyebabkan adanya konflik antara menejemen dan pemegang saham. Oleh karena itu disfunctional behavior akan dilakukan dengan melakukan
manajemen laba oleh manajer terutama jika informasi tersebut terkait dengan pengukuran kinerja manajer. Dengan demikian, berdasarkan teori diatas dapatdisimpulkan bahwa dengan adanya penerapan IFRS yang berdampak pada pemberian pengungkapan yang lebih banyak dan rinci akan mengurangi tingkat asimetri informasi sehingga dapat mengurangi tindakan manajemen laba.
            Barth et al. (2008) meneliti kualitas akuntansi sebelum dan sesudah dikenalkannya IFRS. Hasil penelitiannya menemukan bukti bahwa setelah diperkenalkannya IFRS, tingkat manajemen laba menjadi lebih rendah, relevansi nilai menjadi lebih tinggi, dan pengakuan kerugian menjadi semakin tepat waktu, dibandingkan dengan masa sebelum transisi di mana akuntansi masih berdasarkan local GAAP. Ewert dan Wagenhof (2005) menyatakan bahwa standar akuntansi yang semakin ketat dapat menurunkan manajemen laba dan meningkatkan kualitas pelaporan keuangan.


IFRS dan Ketepatwaktuan (Timelinees) Pelaporan Keuangan

Konsep Ketepatwaktuan
            Kualitas ketepatwaktuan (timeliness) ditunjukkan dengan (1) tersedia pada waktu yang tepat atau (2) dijadwalkan dengan baik (Gregory, at.al, 1963:576 dalam Owusu, 2000:278). Ketepatwaktuan informasi mengandung pengertian bahwa informasi sebelum kehilangan kemampuannya untuk mempengaruhi atau membuat perbedaan dalam keputusan (Suwardjono, 2002:11). Berkaitan dengan pengertian tersebut, ketepatwaktuan laporan keuangan tahunan tersedia di publik sebelum kehilangan kemampuannya untuk mempengaruhi atau membuat perbedaan dalam keputusan. Dari konsep ini, maka poin penting yang menjadi masalah adalah apabila tidak tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangan tahunan. Tidak tepat waktu dapat dikonsepkan sebagai waktu antara ketersediaan informasi yang didistribusikan oleh pelapor informasi pada saat tertentu dengan distribusi informasi yang seharusnya sudah diterima oleh pemakai informasi pada waktu yang telah ditetapkan (Syafrudin, 2004:760).
            Ketepatwaktuan laporan keuangan adalah salah satu aspek penting atas laporan keuangan terkait relevansinya yang merupakan salah satu karakteristik kualitatif atas laporan keuangan. Ketepatwaktuan menghendaki suatu informasi tersedia bagi para pengguna laporan keuangan secepat mungkin (Carslaw dan Kaplan, 1991). Menurut Owusu (2000) pelaporan yang tepat waktu adalah suatu cara yang penting untuk mengurangi insider trading, kebocoran, dan rumor di pasar modal negara berkembang. Jaggi dan Tsui (1999) menyatakan bahwa investor membutuhkan informasi yang tepat waktu untuk mengurangi tersebarnya informasi keuangan yang asimetri dan untuk pertumbuhan investasi masyarakat secara keseluruhan.
            Ketepatwaktuan merupakan salah satu syarat relevansi dan keandalan penyajian laporan keuangan. Ketepatwaktuan tidak menjamin relevansi tetapi relevansi tidaklah mungkin tanpa ketepatwaktuan, namun pada penerapan ketepatwaktuan pelaporan terdapat banyak kendala. Untuk melihat ketepatwaktuan, biasanya suatu penelitian melihat keterlambatan pelaporan (lag) (Margaretta, 2011). Menurut Dyer dan McHugh, dalam Bandi dan Hananto (2000), ada tiga kriteria keterlambatan, yaitu:
1        Keterlambatan audit (Auditors’ Report Lag) yaitu interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai tanggal laporan auditor ditandatangani;
2        Keterlambatan Pelaporan (Reporting Lag) yaitu interval jumlah hari antara tanggal laporan auditor ditandatangani sampai tanggal pelaporan oleh BEJ;
3        Keterlambatan total (Total Lag) yaitu interval jumlah hari antara tanggal periode laporan keuangan sampai tanggal laporan dipublikasikan oleh bursa.
Chamber dan Penman (1984: 2) mendefinisikan Ketepatwaktuan dalam dua cara : (1) Ketepatwaktuan didefinisikan sebagai keterlambatan waktu pelaporan dari tanggal laporan keuangan sampai tanggal melaporkan dan (2) ketepatwaktuan ditentukan dengan ketepatwaktuan pelaporan realtif atas tanggal pelaporan yang diharapkan
            Perusahaan di Indonesia yang menerapkan IFRS cenderung mengalami audit delay. Hal ini dikarenakan perusahaan yang telah menerapkan IFRS diwajibkan untuk melakukan pengungkapan yang luas, dengan begitu dibutuhkan upaya dan waktu yang lebih lama dalam melaksanakan audit (Hoodgendoorn, 2006 dalam Haryani dan Wiratmaja, 2014) . Selain itu Carlin, et al. (2009) menyatakan bahwa kompleksitas IFRS tidak hanya pada perlakuan akuntansi, tetapi juga pada kesulitan untuk mematuhi pelaporan yang terinci. Hasil penelitian yang terkait dengan penerapan IFRS terhadap ketepatwaktuan pelaporan keuangan diantaranya, penelitian yang dilakukan Che-Ahmad (2012) menguji tentang penerapan IFRS, dimana hasilnya menyebutkan bahwa penerapan IFRS di Malaysia memperpanjang audit delay yang dialami perusahaan karena kompleksitas IFRS menyebabkan waktu yang dibutuhkan auditor untuk mengaudit laporan keuangan menjadi relatif lebih lama.
            Penelitian Sari (2012) mengenai analisis pengaruh penerapan IFRS terhadap keterlambatan penyampaian laporan keuangan dengan sampel seluruh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia memberikan bukti bahwa penerapan IFRS, ukuran perusahaan, dan kinerja perusahaan berpengaruh signifikan terhadap keterlambatan waktu penyampaian laporan keuangan.
            Hasil penelitian yang dilakukan Margaretta (2011), menyatakan bahwa penerapan IFRS tidak berpengaruh terhadap keterlambatan waktu penyampaianlaporan keuangan dengan arah koefisien regresi positif. Arti dari penelitian ini yaitu penerapan IFRS mengakibatkan semakin tingginya tingkat keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Keterlambatan penyampaian laporan keuangan menjadi salah satu indikasi bahwa perusahaan mengalami audit delay yang panjang, karena sebelum laporan keuangan dipublikasi harus terlebih dahulu diaudit. Penelitian Haryani dan Wiratmaja (2012), mengenai Pengaruh Ukuran Perusahaan, Komite Audit, Penerapan International Financial Reporting Standards Dan Kepemilikan Publik Pada Audit Delay pada perusahaan Manufaktur yang terdaftar di BEI pada periode 2008 sampai 2011, memberikan bukti bahwa variabel komite audit dan kepemilikan publik berpengaruh pada audit delay. Sedangkan variabel ukuran perusahaan dan penerapan IFRS tidak berpengaruh pada audit delay.
Dampak Implementasi PSAK Berbasis IFRS Terhadap Meningkatnya Ketepatwaktuan (Timelinees) Pelaporan Keuangan
            Ketepatwaktuan didefinisikan sebagai suatu pemanfaatan informasi oleh pengambil keputusan sebelum informasi tersebut kehilangan kapasitas atau kemampuannya untuk mengambil keputusan. Tepat waktu diartikan bahwa informasi harus disampaikan sedini mungkin agar dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi dan untuk menghindari tertundanya pengambilan keputusan tersebut. Ketepatwaktuan tidak menjamin relevansi, tetapi relevansi informasi tidak dimungkinkan tanpa ketepatwaktuan informasimengenai kondisi dan proses perusahaan harus cepat dan tepat sampai kepada pengguna laporan keuangan (Rahmawati, 2008).
            IFRS mensyaratkan pengungkapan berbagai informasi tentang risiko baik kualitatif maupun kuantitatif. Pengungkapan dalam laporan keuangan harus sejalan dengan data/informasi yang dipakai untuk pengambilan keputusan yang diambil oleh manajemen. Tingkat pengungkapan yang makin mendekati pengungkapan penuh (full disclosure) akan mengurangi tingkat asimetri informasi (ketidakseimbangan informasi) antara manajer dengan pihak pengguna laporan keuangan. Dari beberapa bukti empiris yang dilakukan dari tahun 2005-2010 ditemukan bahwa tingkat keterlambatan penyampaian laporan keuangan menjadi meningkat setiap tahunnya (Margareta, 2011). Dimana penerapan IFRS dapat menjadi salah satu faktornya dikarenakan masih sedikitnya pengetahuan masyarakat tentang IFRS, banyak disclousure, banyak menggunakan fair value, dan relatif baru untuk diterapkan.
            Yaacob and Ahmad (2011) dalam penelitiannya memberikan hasil bahwa adanya peningkatan yang signifikan pada lamanya waktu untuk mengeluarkan laporan audit setelah adopsi IFRS di Malaysia. Penelitian Sari (2012) mengenai analisis pengaruh penerapan IFRS terhadap keterlambatan penyampaian laporan keuangan dengan sampel seluruh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia memberikan bukti bahwa penerapan IFRS, ukuran perusahaan, dan kinerja perusahaan berpengaruh signifikan terhadap keterlambatan waktu penyampaian laporan keuangan.
            Berkaitan dengan adanya program konvergensi PSAK ke IFRS sebagai bentuk penyempurnaan regulasi sebelumnya dan tuntutan ketepatwaktuanpublikasi suatu laporan keuangan, BAPEPAM selaku lembaga yang berfungsi memberikan pengawasan terhadap pasar modal dan lembaga keuangan telah melakukan sosialisasi sebelummya terkait dengan perubahan regulasi tersebut. Jika regulasi dilanggar, maka perusahaan akan dikenakan sanksi. Regulasi ini diharapkan dapat membuat perusahaan untuk lebih menerbitkan laporan keuangannya tepat waktu

Perbedaan Rasio Likuiditas Sebelum dan Sesudah PSAK Berbasis IFRS
            Adanya perbedaan rasio likuiditas ini dikarenakan adanya perbedaan pengakuan hutang lancar sebelum dan sesudah implementasi PSAK berbasis IFRS yaitu tentang penyajian laibilitas jangka panjang yang akan dibiayai kembali. Seperti yang tercantum dalam IAS 1 yaitu jika PSAK berbasis IFRS laibilitas jangka panjang disajikan sebagai laibilitas jangka pendekjika akan jatuh tempo dalam 12 bulan meskipun perjanjian pembiayaan kembali sudah selesai periode pelaporan dan sebelum penerbitan laporan keuangan. Sementara PSAK berbasis US GAAP tetap disajikan sebagai laibilitas jangka panjang.
            Faktor lain yang menyebabkan perbedaan rasio likuiditas sebelum dan sesudah implementasi PSAK berbasis IFRS adalah PSAK yang semula berdasarkan historical cost mengubah paradigmanya menjadi fair value based. Terdapat kewajiban dalam pencatatan pembukuan mengenai penilaian kembali keakuratan berdasarkan nilai kini atas suatu aset, liabilitas dan ekuitas. Fair value based mendominasi perubahan-perubahan di PSAK untuk konvergensi ke IFRS selain hal-hal lainnya. Selain itu menurut Laoanez dan Callao (2000) rasio likuiditas dipengaruhi secara signifikan oleh perubahan pengakuan aktiva tidak berwujud, pengakuan biaya, pengakuan rugi selisih dan metode untuk menilai aktiva tetap berwujud.
            Hasil penelitian terhadap rasio likuiditas menunjukan adanya perbedaan antara sebelum dan sesudah implementasi PSAK berbasis IFRS. Hal dapat dilihat dengan adanya peningkatan nilai rata-rata (mean) current ratio sebelum dan sesudah implementasi PSAK berbasis IFRS yang sebelumnya 191,16% menjadi 193,03%. Begitu juga dengan quick ratio yang mengalami peningkatan rata-rata (mean) yang sebelumnya 126,40% menjadi 128,48%.
            Hasil dari penelitian ini berhasil mengkonfirmasi penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Petreski (2006) yang meneliti tentang dampak adopsi IFRS pada laporan keuangan perusahaan dan pada manajemen perusahaan yang menunjukan IFRS memiliki dampak positif terhadap laporan keuangan. Selain itu juga penelitian ini sesuai dengan penelitian Situmorang dan Purwanto (2011) yang menunjukan adanya pengaruh IFRS pada laporan keuangan perusahaan ditinjau likuiditas berdasarkan indeks comparability Gray.
Perbedaan Rasio Solvabilitas Sebelum dan Sesudah PSAK Berbasis IFRS
            Perbedaan rasio likuiditas ini disebabkan karena PSAK yang semula berdasarkan berdasarkan historical cost mengubah paradigmanya menjadi fair value based. Terdapat kewajiban dalam pencatatan pembukuan mengenai penilaian kembali keakuratan berdasarkan nilai kini atas suatu aset, liabilitas dan ekuitas. Perbedaaan pengungkapan dan pencatatan inilah yang menyebabkan perbedaan rasio solvabilitas sebelum dan sesudah implementasi PSAK berbasis IFRS.
            Hasil penelitian terhadap rasio solvabilitas menunjukan adanya perbedaan antara sebelum dan sesudah implementasi PSAK berbasis IFRS. Hal ini dapat dilihat dengan adanya penurunan rata-rata DAR dari sebelum implementasi sebesar 44,88% menjadi sebesar 43,60% setelah implementasi PSAK berbasis IFRS. Begitu juga dengan DER yang mengalami penurunan dari semula sebesar 102,71% menjadi 95,51%.
            Selain itu menurut Laoanez dan Callao (2000) rasio solvabilitas dipengaruhi secara signifikan oleh perubahan pengakuan aktiva, pengakuan goodwill, pengakuan subsidi modal, pengakuan biaya penelitian, pengakuan biaya pengembangan, pengakuan rugi selisih, dan metode untuk menilai aktiva tetap berwujud. Hal ini sesuai dengan penelitian Nuariyanti dan Erawati (2014) yang menemukan adanya perbedaan rasio solvabilitas periode sesudah konversi IFRS dibandingkan dengan sebelum konvergensi IFRS.
Perbedaan Rasio Profitabilitas Sebelum dan Sesudah PSAK Berbasis IFRS
                        Adanya perbedaan rasio profitabilitas disebabkan karena IAS 37 berisi kriteria pengakuan yang lebih spesifik akan aset kontijensi, kewajiban diestimasi, dan aktiva kontijensi dan karena pengaturan akan pengungkapan yang lebih spesifik tersebut memiliki dampak negatif terhadap nilai aktiva bersih. IAS 36 mengharuskan perusahaan untuk menilai aset untuk penurunan nilai, dan membuat secara eksplisit pedoman bagaimana melakukannya dan bagaimana setiap kerusakan harus dipertanggungjawabkan. Tidak seperti IAS 2, PSAK mengijinkan penggunaan LIFO (masuk terakhir, keluar pertama), yang sering digunakan dalam praktik menilai persediaan. IAS 2 secara eksplisit mengharuskan perusahaan menilai persediaan sebesar nilai terendah antara harga perolehan dan nilai realisasi bersih dan mengakui penurunan nilai, sementara di bawah PSAK, perubahan nilai persediaan diungkapkan dalam catatan tapi tidak diakui.
            IAS 18 memperkenalkan persyaratan yang berbeda untuk pengakuan pendapatan penjualan yakni pendapatan diakui pada nilai wajar pendapatan yang akan diperoleh serta pendapatan dari penjualan harus diakui ketika perusahaan menyerahkan hak milik atas barang kepada pembeli, penyesuaian terhadap standar ini diekspektasikan mempengaruhi aktiva bersih dengan mengurangi nilai aktiva lancar (persediaan dan piutang) yang akan berpengaruh juga terhadap nilai laba bersih dan ekuitas perusahaan.
            Hasil penelitian terhadap rasio profitabilitas menunjukan adanya perbedaan antara sebelum dan sesudah implementasi PSAK berbasis IFRS. Hal ini dapat dilihat dengan adanya peningkatan rata-rata ROE dari sebelum implementasi sebesar 10,18% menjadi sebesar 12,11% setelah implementasi PSAK berbasis IFRS. Begitu juga dengan ROA yang mengalami penurunan dari semula sebesar 6,1% menjadi 7,31%.
            Hal ini sesuai dengan penelitian Nuariyanti dan Erawati (2014) yang menemukan adanya perbedaan rasio profitabilitas periode sesudah konversi IFRS dibandingkan dengan sebelum konvergensi IFRS. Selain itu, sesuai juga dengan penelitian yang dilakukan oleh Ghani (2012) tentang perbandingan rasio profitabilitas laporan keuangan sebelum dan sesudah penerapan yang menunjukan adanya perbedaan rasio profitabilitas sebelum dan sesudah penerapan. Hal ini dilihat dari perbedaan ROE, ROA, dan NPM.
            Penerapan PSAK terbaru yang telah konvergensi IFRS memberikan perbedaan pada kualitas akuntansi. Dalam penelitian ini, kualitas akuntansi diproksikan dalam 2 bentuk yaitu penerapan manajemen laba dan relevansi nilai akuntansi.
            Berdasarkan hasil penelitian ini, penerapan manajemen laba yang dikhususkan penerapan income smoothing ternyata menunjukan tidak ada perbedaan antara sebelum konvergensi IFRS dan setelah konvergensi IFRS. Meskipun angka rho menunjukkan adanya perbedaan, namun secara signifikansi tidak memenuhi kriteria, sehingga hasil menunjukkan bahwa Ha tidak diterima, yaitu tidak terdapat perbedaan signifikan tingkat manajemen laba sebelum dan sesudah konvergensi IFRS.
            Pada PSAK terbaru yang mengadopsi IFRS menganut principal based dimana akuntan diberikan wewenang untuk menentukan suatu proses akuntansi sendiri, dan disinilah dibutuhkan professional judgment. Menurut Benneth et al. (2006) principal based standards mensyaratkan professional judgment baik pada level transaksi maupun pada level laporan keuangan. Selain itu, pada IFRS ada beberapa metode akuntansi yang dibatasi seperti LIFO. Menurut hasil penelitian ternyata professional judgement maupun pembatasan metode akuntansi yang ada pada IFRS tidak mampu mengubah tingkat manajemen laba. Sehingga tingkat manajemen laba sebelum dan sesudah konvergensi IFRS tidak menunjukkan perbedaan.
            Hasil penelitian ini sesuai dengan hasil penelitian dari Jeanjean dan Stolowy (2008) yang meneliti dampak keharusan mengadopsi IFRS terhadap manajemen laba dengan mengobservasi 1146 perusahaan dari Australia, Prancis, dan UK mulai tahun 2005 hingga 2006. Penelitian tersebut menemukan bukti bahwa manajemen laba di negara-negara tersebut tidak mengalami penurunan setelah adanya keharusan mengadopsi IFRS, dan bahkan meningkat untuk Prancis. Menurut Jeanjean dan Stolowy (2008), insentif manajemen dan kelembagaan nasional memainkan peran penting dalam membingkai karakteristik pelaporan keuangan, dan mungkin hal ini lebih penting daripada standar akuntansi saja. Selain itu kesiapan sumberdaya manusia dalam menggunakan standar internasional ini juga turut mendorong terciptanya keefektifan penggunaan standar tersebut.
            Berdasarkan data hasil regresi relevansi nilai terlihat adanya peningkatan relevansi nilai informasi akuntansi dengan data pasar. Relevansi nilai ini diukur dengan melihat kemampuan informasi laporan keuangan untuk mengubah harga saham karena menyebabkan investor memperbaiki ekspektasinya. Informasi akuntansi yang berkualitas tinggi adalah informasi dengan tingkat relevansi nilai yang tinggi (Barth dkk., 2008).
            Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian Chua (2012) yang menyatakan bahwa relevansi nilai informasi akuntansi semakin meningkat bila dibandingkan saat masih menggunakan standar domestik. Relevansi nilai ini semakin meningkat setelah dilakukan konvergensi IFRS karena sebagai principles-based standards dinilai lebih dapat meningkatkan relevansi nilai informasi akuntansi. Pengukuran dengan fair value lebih dapat menggambarkan posisi dan kinerja ekonomik perusahaan, sehingga laporan keuangan dikatakan lebih relevan. Hal ini dapat membantu investor dalam mengambil keputusan investasi secara tepat.


PERUSAHAAN TERBAIK PADA TAHUN 2015         
            Laporan keuangan memegang peranan penting karena memuat informasi mengenai posisi dan kinerja keuangan yang dihasilkan dari proses akuntansi berdasarkan aktivitas dan peristiwa ekonomi perusahaan, sehingga berfungsi bagi para pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengambil keputusan. Standar Akuntansi Keuangan mendefinisikan laporan keuangan sebagai: “Laporan keuangan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan posisi keuangan yang disajikan dalam berbagai cara (seperti misalnya sebagai laporan arus kas atau arus dana), catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan. Selain itu, laporan keuangan juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut misalnya informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga.” Sedangkan tujuan laporan keuangan menurut PSAK 1 adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Para pemakai laporan akan menggunakannya untuk meramalkan, membandingkan, dan menilai dampak yang mungkin timbul dari keputusan ekonomis yang diambilnya. FASB melalui SFAC No.1 (dalam Hendriksen dan Van Breda) menyatakan bahwa tujuan pelaporan keuangan yaitu:
1        Pelaporan keuangan harus memberikan informasi yang berguna bagi investor dan kreditur dan pengguna lainnya baik yang ada atau yang potensial, dalam rangka pengambilan keputusan rasional untuk investasi kredit dan keputusan sejenis lainnya.
2         Menyediakan informasi untuk membantu investor dan kreditur, dan pengguna lainnya baik yang ada maupun yang potensial untuk menilai jumlah, waktu dan ketidakpastian penerimaan kas prospektif perusahaan
3        Menyediakan informasi tentang sumber daya perusahaan, klaim terhadap sumber daya tersebut, dan pengaruh transaksi, kejadian dan lingkungan serta situasi yang dapat berpengaruh terhadap sumber daya dan klaim tersebut. Agar laporan keuangan dapat memenuhi tujuan penggunaannya, maka laporan harus memiliki

karakteristik tertentu yang disebut karakteristik kualitatif laporan keuangan. Dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan terdapat empat karakteristik kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami (understandability), relevan (relevance), andal (reliability), dan dapat diperbandingkan (comparability).

1        Dapat dipahami Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan yang memiliki pengetahuan yang memadai mengenai proses bisnis dan akuntansi perusahaan dan ketekunan yang wajar untuk mempelajarinya.
2        Relevan Suatu informasi dikatakan relevan jika dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan keuangan. Mempengaruhi yang dimaksud disini adalah mengoreksi atau menegaskan harapan atas hasil-hasil yang mungkin diperoleh dari keputusan yang diambil.
3         Andal Suatu informasi dikatakan andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, material, dan dapat diandalkan penggunanya sebagai penyajian jujur dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan.
4         Dapat diperbandingkan Laporan keuangan harus dapat diperbandingkan antarperiode dan antarperusahaan.
Oleh karena itu, kebijakan akuntansi harus diterapkan secara konsisten untuk perusahaan bersangkutan, antarperiode perusahaan yang sama dan antarperusahaan yang berbeda. Laporan keuangan yang lengkap umumnya meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Perusahaan publik yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia, berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-E wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada Bursa berupa laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan interim. Laporan Keuangan Tahunan harus disampaikan dalam bentuk Laporan Keuangan Auditan, selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Peraturan Bapepam LK Nomor X.K.2 yang ditetapkan berdasarkanKeputusan Ketua Bapepam LK Nomor 36/PM/2003 juga menyatakan bahwa laporan keuangan harus disertai laporan akuntan yang menyatakan pendapat yang lazim, dan disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Sedangkan laporan keuangan interim wajib disampaikan selambatlambatnya:Satu bulan setelah tanggal pelaporan interim yang bersangkutan, dalam hal
1.      laporan keuangan interim tidak diaudit oleh akuntan publik.
2.       Dua bulan setelah tanggal pelaporan interim yang bersangkutan, dalam hal laporan keuangan interim ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.
3.      Tiga bulan setelah tanggal pelaporan interim yang bersangkutan, dalam hal laporan keuangan interim diaudit oleh akuntan publik.




            penyelenggaraan Annual Report Award (ARA) atau Penghargaan Laporan Tahunan 2015 di Ballroom I Hotel Ritz Carlton Pacific Place Jakarta Selatan. Hal ini diungkapkan Direktorat Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan Pusat Dedi Setiawan kepada Saibumi.com dalam rilisnya, Rabu 23 September 2015. "Malam penganugerahan ARA ke - 14 ini sebagai bentuk komitmen pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG). GCG mendukung perekonomian nasional karena penerapan tata kelola yang baik membuat apapun kegiatan perusahaan lebih transparan, " kata Dedi menyampaikan isi kata sambutan dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida sekaligus sebagai Ketua Panitia Pengarah Penghargaan Laporan Tahunan (ARA).
            Peserta ARA tahun yang diikuti 294 perusahaan dengan penilaiannya dibagi berdasarkan 11 kategori. Jumlah perusahaan yang jadi peserta naik 13 persen atau bertambah 33 perusahaan dibanding tahun lalu. Dari 294 perusahaan peserta, terdapat tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang baru tahun ini ikut seleksi ARA. Ada delapan kriteria penilaian atas Laporan Tahunan mulai dari ikhtisar data keuangan penting, laporan dewan komisaris dan direksi, profil perusahaan, hingga analisa dan pembahasan manajemen atas kinerja perusahaan.
             Hasil penilaian dari Laporan Tahunan selanjutnya masuk ke seleksi tahap wawancara oleh Dewan Juri untukmenentukan pemenangnya. Dewan Juri terdiri dari 23 orang dengan Soedaryono sebagai Ketua Dewan Juri. Dewan Juri berasal dari perwakilan OJK, BPKP, Kementerian BUMN, Ditjen Pajak, IAI, KNKG, BEI, Pefindo, Akamedisi dan Pengamat. Penyerahan penghargaan kepada para pemenang dilakukan langsung oleh Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan RI Bambang Permadi Soemantri Brojonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Negara BUMN Rini Soemarno, Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Ardan Adiperdana.

KRITERIA ANNUAL REPORT AWARD 2015 Penilaian ARA 2015 dibagi menjadi 2 tahap, yaitu:
A.    Penilaian Kuantitatif (100%) terdiri dari 8 klasifikasi, yaitu:
1.      Umum: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 2%;
2.      Ikhtisar Data Keuangan Penting: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 5%;
3.      Laporan Dewan Komisaris dan Direksi: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 3%;
4.      Profil Perusahaan: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 8%;
5.      Analisa dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perusahaan: Bobot keseluruhan untu k klasifikasi ini sebesar 22%;
6.      Good Corporate Governance: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 35%;
7.      Informasi Keuangan: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar 20%; dan
8.      Lain-lain: Bobot keseluruhan untuk klasifikasi ini sebesar +/- 5%
1)      Praktik good corporate governance (+5%) yang melebihi kriteria, seperti:
·         Terdapat surat pernyataan tanggung jawab manajemen atas Laporan Keuangan bagi Perusahaan non Tbk; dan
·         Menyampaikan Laporan Keberlanjutan/CSR yang disusun berdasarkan standar yang berlaku secara internasional (GRI Sustainability Reporting Guidelines).
2)      Praktik bad corporate governance (-5%) yang tidak diatur dalam kriteria, seperti:
·         Adanya laporan sebagai perusahaan yang mencemari lingkungan;
·         Perkara penting yang sedang dihadapi oleh perusahaan, entitas anak, anggota Direksi dan /atau anggota Dewan Komisaris yang sedang menjabat yang tidak diungkapkan dalam Laporan Tahunan;
·         Ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
·         Ketidaksesuaian penyajian laporan tahunan dan laporan keuangan dengan pera turan yang berlaku dan SAK.
B.     Wawancara (Penentuan Pemenang)
+) Kriteria penilaian dimaksud berlaku bagi semua peserta, kecuali peserta Dana Pensiun


Berikut daftar lengkap pemenang ARA 2015 :
Juara Umum BUMN Non Keuangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk
·         Pemenang kategori BUMN KEUANGAN LISTED
1.      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2.      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
3.      PT Bank Tabungan Negara(Persero) Tbk
·         Pemenang kategori BUMN NON KEUANGAN LISTED
1.      PT Aneka Tambang (Persero) Tbk
2.      PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
3.       PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
·         Pemenang kategori BUMN KEUANGAN NON LISTED
1.      PT Asuransi Jasa Indonesia (Pesero)
2.      Perum Jaminan Kredit Indonesia
3.      . PT TASPEN (Persero)
·         Pemenang kategori BUMN NON KEUANGAN NON LISTED
1.      PT Pertamina (Persero)
2.       PT Angkasa Pura II (Persero)
3.      PT Bio Farma (Persero)
·         Pemenang kategori PRIVATE KEUANGAN LISTED
1.      PT Bank Victoria International Tbk
2.      PT Bank Central Asia Tbk
3.      PT Adira Dinamika Multifinance Tbk
·         Pemenang kategori PRIVATE NON KEUANGAN LISTED
1.      PT Wijaya Karya BetonTbk
2.      PT ElnusaTbk
3.      PTAKR CorporindoTbk
·         Pemenang kategori PRIVATE KEUANGAN NON LISTED
1.      PT BNI Syariah
2.      PT Bank Syariah Mandiri
3.      PT Bank Mayora
·         Pemenang kategori PRIVATE NON KEUANGAN NON LISTED
1.      PT Pupuk Kalimantan Timur
2.      PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
3.      PT Garuda Maintenance Facility Aeroasia
·         Pemenang kategori BUMD LISTED
1.      PT Bank DKI
2.      PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
3.      PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
·         Pemenang kategori BUMD NON LISTED
1.      PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
2.      PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
3.      PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
·         Pemenang kategori DANA PENSIUN
1.      Dana Pensiun Bank Indonesia
2.      DPLKPT Bank Mandiri (Persero) Tbk
3.      Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia. (*)

            Sejumlah perusahaan yang terdaftar di bursa saham Indonesia (emiten) mendapat penghargaan sebagai yang terbaik di masing-masing sektor usaha. Penghargaan bertajuk Investor Award 2015 ini diberikan oleh  Majalah Investor  setelah melalui penjurian dan penilaian ketat untuk memilih yan gterbaik dari sekitar 507 emiten. Adapun peraih Investor Award 2015 adalah sebagai berikut:
·         Sektor Pertanian & Peternakan: PT Dharma Satya Nusantara Tbk,
·         Sektor Aneka Industri: PT Berlina Tbk,
·         Sekor tekstil dan garmen: PT Sri Rejeki Isman Tbk,
·         Sektor Infrastruktur: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
·         Sektor Perdagangan & Jasa: PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk,
·         Sektor Industri Dasar dan Primer: PT Samindo Resources Tbk,
·         Sektor Makanan & Minuman: PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
·         Sektor Rokok, Farmasi, dan Keperluan Rumah Tangga: PT Unilever Indonesia Tbk,
·         Bidang usaha investasi: PT Panin Financial Tbk,
·         Sektor Perbankan: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
·         Industri Reksa Dana dan Sekurtitas: PT Kresna Graha Sekurindo Tbk,
·         Sektor Properti & Konstruksi: PT Lippo Karawaci Tbk, dan
·         Serta sektor elektronika: PT Multipolar Technology Tbk.
Investor Award tahun ini tidak memberikan penghargaan kepada empat sektor usaha yaitu bidang usaha Pembiayaan atau Multifinance, Industri Logam dan Kabel, Kehutanan, serta Asuransi. Dewan Juri melihat perusahaan-perusahaan yang berada di sektor tersebut justru memiliki kinerja keuangan negatif pada beberapa indikator penting yang dinilai. Selain itu ada juga sektor yang tidak memenuhi persyaratan jumlah emiten yang berhak dinilai, yaitu minimal 3 kandidat.
Pemilihan pemenang mengacu pada setidaknya 9 persyaratan antara lain menilai kepatuhan emiten dalam mempublikasikan laporan keuangan tahun buku 2014. Selanjutnya, emiten tersebut sudah harus sudah tercatat di Bursa Eefek Indonesia (BEI) sebelum tahun 2014 dan tidak mendapat opini disclaimer dan/atau adverse dari akuntan publik. Perusahaan tersebut tidak boleh dalam posisi rugi pada laporan keuangan terakhir serta memiliki ekuitas minimal Rp 50 miliar.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memperoleh penghargaan atas akuntabilitas kinerjanya. Tahun ini,  Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) Kemenkeu berhasil memperoleh predikat A atau memuaskan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/12).
Seperti diketahui, mulai tahun 2010, Kementerian PANRB secara rutin melakukan evaluasi terhadap seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah provinsi. Proses evaluasi dilakukan dengan melihat seluruh aspek yang terkait dengan penerapan manajemen kinerja di instansi pemerintah, sehingga mampu membangun etos kerja pemerintahan yang berorientasi pada hasil, sebagai bentuk akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, tahun ini terdapat empat K/L dan dua pemerintah provinsi yang memperoleh predikat memuaskan dengan nilai di atas 80. Dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB tercatat, dari 86 K/L yang dievaluasi, Kemenkeu berhasil meraih nilai tertinggi, yaitu 83,59. Sementara, tiga K/L lain yang juga meraih predikat memuaskan  yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, dua provinsi yang meraih predikat memuaskan adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Wapres mengapresiasi instansi yang telah memberikan kinerja terbaik bagi kelangsungan pemerintahan. "Pekerjaan kita dievaluasi dan dinilai. Gunanya adalah bagi yang A tetap mempertahankan, yang di bawah agar dapat mencapai lebih baik lagi," katanya.
Ia menambahkan, semakin baik hasil evaluasi yang diperoleh instansi pemerintah, menunjukkan semakin baik tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, serta semakin baik kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi di instansi tersebut. “Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja ini dapat menjadi ukuran sejauh mana instansi pemerintah berorientasi kepada hasil,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, ia juga menegaskan agar seluruh instansi pemerintah dapat membangun etos kerja mengutamakan hasil yang memberikan manfaat nyata baik bagi masyarakat, bangsa dan negara. Seluruh anggaran yang dikelola harus benar-benar digunakan bagi kepentingan publik dan berorientasi pada hasil. “Kinerja tidak hanya dilihat dari sisi penyerapan anggaran tetapi juga  kesesuaian dengan hasil yang diperoleh,”
Kementerian Keuangan kembali menduduki peringkat teratas instansi pemerintah berkinerja terbaik di Indonesia. Penghargaan tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) Kemenkeu yang pada tahun ini kembali memperoleh predikat A atau memuaskan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan nilai tertinggi, yaitu 83,59 disusul oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 80,89, lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 08,76, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai 80,45. Nilai 83,59 yang diperoleh Kemenkeu tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap seluruh aspek yang terkait dengan penerapan manajemen kinerja di seluruh unit eselon satu Kemenkeu termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang mampu membangun etos kerja pemerintahan yang berorientasi pada hasil, sebagai bentuk akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Tahun ini merupakan tahun ketiga sejak 2013, dimana Kemenkeu raih penghargaan sebagai instansi pemerintahan berkinerja terbaik di Indonesia. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/12). Untuk tahun ini dari 86 Kementerian/Lembaga (K/L) dan seluruh pemerintah provinisi terdapat empat K/L, yaitu Kemenkeu, KPK, KKP dan BPK, serta dua pemerintah provinsi, yaitu Derah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur, yang memperoleh predikat memuaskan dengan nilai di atas 80.
Dalam sambutannya, Wapres mengharapkan agar K/L dan pemerintah provinsi yang mendapat nilai A agar tetap mempertahankan, dan yang di bawah agar dapat meningkatkan kinerjanya. Menurut Wapres, semakin baik hasil evaluasi yang diperoleh instansi pemerintah, maka hal itu menunjukkan semakin baik tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, serta semakin baik kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi di instansi tersebut. "Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja ini dapat menjadi ukuran sejauh mana instansi pemerintah berorientasi kepada hasil," ucap Wapres. Wapres mengingatkan pula agar seluruh K/L dan pemerintah provinsi dapat membangun etos kerja mengutamakan hasil yang memberikan manfaat nyata baik bagi masyarakat, bangsa dan negara. Seluruh anggaran yang dikelola harus benar-benar digunakan bagi kepentingan publik dan berorientasi pada hasil. "Kinerja tidak hanya dilihat dari sisi penyerapan anggaran tetapi juga kesesuaian dengan hasil yang diperoleh," pesannya.



Referensi :
WAHYU HIDAYAT.ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA KEUANGAN SEBELUM DAN SESUDAH IMPLEMENTASI PSAK BERBASIS IFRS (Studi Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar Di BEI)
UPIK MAHARANI. 2015. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETEPATWAKTUAN PELAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN. Fakulltas Ekonomika dan Bisnis.Universitas Diponegoro.. SEMARANG
Ursula Claudya ,Pratiwi Budiharta. ANALISIS PERBEDAAN KUALITAS AKUNTANSI SEBELUM DAN SESUDAH KONVERGENSI IFRS. Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kementrian Keuangan [ Online ] www.kemenkeu.go.id [ 14 April 2016 ]
Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan  [ Online ] http://www.pajak.go.id [ 14 April 2016 ]
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [Online]  www.ojk.go.id [ 14 April 2016 ]

Tulisan ini untuk memenuhi tugas softskill Mata Kuliah Akuntansi Internasional
Dosen : Jessica Barus, SE.,MMSI.
Nama   : I. Andani
UNIVERSITAS GUNADARMA