Selasa, 03 Mei 2016

STANDAR AUDIT DAN AKUNTANSI GLOBAL

STANDAR AUDIT DAN AKUNTANSI GLOBAL


Survei Konvergensi Internasional
Manfaat Konvergensi Internasional
Pendukung konvergensi internasional menyatakan bahwa banyak manfaat yang telah dirasakan dengan adanya konvergensi. Terakhir, surata kabar terkini mengusulkan adanya “global GAAP (prinsip akuntansi berlaku umum)”, yang keuntungannya antara lain :
1.      Standar laporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten diseluruh dunia dapat meningkatkan efisiensi dalam alokasi modal. Biaya modal akandikurangi.
2.      Para investor dapat mengambil keputusan yang lebih baik dalam berinvestasi.Portofolio lebih bermacam-macam dan risiko keuangan dapat dikurangi.Transparansi dan persaingan di pasar global akan lebih terjaga.
3.      Perusahaan-perusahaan dapat meningkatkan strategi dalam mengambil keputusanmengenai merger dan akuisisi area usaha.
4.      Pengetahuan dan keahlian akuntansi dapat ditansfer tanpa batasan ke seluruh dunia.
5.      Ide-ide terbaik yang muncul dari aktivitas berstandar nasional dapat ditonjolkandalam mengembangkan standar global dengan kualitas terbaik.
                Sebagian argumen mengenai konvergensi akuntansi memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam operasional dan alokasi di pasar modal.
Menurut Donald T. Nicolaisen, mantan kepala akuntan Komisi Sekuritas Dan Bursa AS
1.      Dengan memiliki standar berkualitas tinggi dalam akuntansi, audit, dan pengungkapan, maka akan menguntungkan investor serta akan mengurangi biaya akses masuk pasar modal di seluruh dunia.
2.      Dengan memiliki dan menggenggam susunan standar akuntansi bersama yang berkualitas tinggi, seorang investor akan memiliki pemahaman dan kepercayaan yang lebih.
3.      Laporan keuangan yang disusun dengan mengacu pada standar akuntansi bersama akan dapat lebih membantu investor dalam memahami peluang investasi.
4.      Dengan menggunakan seperangkat standar akuntansi bersama, maka biaya untuk penerbitan efek akan menjadi lebih rendah dan penggunaan sumber daya untuk penulisan standar kemungkinan besar dapat dioptimalkan.
Menurut GAAP keuntungan konvergesi internasional antara lain:
1.      Meningkatkan efisiensi dalam alokasi modal, karena biaya modal akan dikurangi.
2.      Para investor dapat mengambil keputusan lebih baik dalam berinvestasi. Portofolio lebih bermacam-macam dan risiko keuangan dapat dikurangi. Transparansi dan persaingan di pasar global akan lebih terjaga.
3.      Perusahaan-perusahaan dapat meningkatkan strategi dalam mengambil keputusan mengenai merger dan akuisisi area usaha.
4.      Pengetahuan dan keahlian akuntansi daoat ditransfer tanpa batasan ke seluruh dunia.
5.      Ide-ide terbaik muncul dari aktivitas berstandar nasional dapat ditonjolkan dalam mengembangkan standar global dengan kualitas terbaik.
Harmonisasi Internasional
“Harmonisasi” merupakan proses untuk menigkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-prkatik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara. Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Harmonisasi akuntansi internasional merupakan salah satu isu terpenting yang dihadapi oleh pembuat standar akuntansi, badan pengatur pasar modal, bursa efek, dan mereka yang menyusun atau menggunakan laporan keuangan.
Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi :
1.      Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan)
2.      Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek
3.      Standar audit
Keuntungan Harmonisasi Internasional
Sebuah tulisan terbaru juga mendukung adanya suatu “GAAP global” yang terharmonisasi. Beberapa manfaat yang disebutkan antara lain:
1.      Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
2.      Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang.
3.      Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi.
4.      Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard pat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.
Harmonisasi Global
Stamp dan Moonitz telah mengidentifikasi 7 keuntungan spesifik yang mereka yakni akan muncul dari penyebarluasan dan penerapan standar akuntansi internasional:
1.      Adanya sekelompok standar auditing internasional, yang diketahui akan diterapkan, akan memberi keyakinan, kepada pembaca dari laporan audit yang dihasilkan diluar negri, atas pendapat auditor tersebut. Dengan memijamkan kredibilitas kepada pekerja auditor luar negeri, para pembaca membuat auditor tersebut mampu meminjamkan kredibilitas kepada laporan keuangan yang dilaporkan.
2.      Standar-standar auditing internasional akan menambah keuntungan-keuntungan yang sebelumnya telah mengalir dari eksisitensi standar-standar akuntansi internasional.
3.      Standar-standar akuntansi internasional dengan menambah kekutan terhadap Standar-standar akuntansi internasional, akan membantu pembaca dalam membuat perbandingan keuangan internasional.
4.      Standar-standar akuntansi internasional akan memberikan insentif-insentif tambahan untuk memperbaiki dan mengembangkan Standar-standar akuntansi internasional
5.      Adanya Standar-standar akuntansi internasional akan membantu arus modal investasi terutama ke negara-negara yang masih berkembang,
6.      Pengembangan sekelompok Standar-standar akuntansi internasional akan mempermudah negara-negara berkembang dan terbelakang untuk menghasilkan standar-standar auditing domestik, dan ini akan menguntungkan bagi mereka.
7.      Auditing yang efektif dan terpercaya diperlukan dalam semua situasi dimana terdapat pemisahaan antara manajemen dan pihak-pihak luar.
Proses penyusunan standar auditing internasional dewasa ini dipelopori oleh IFAC, yang keberadaanya telah diperkenalkan dalam bab 6. Penyusunan Standar auditing internasional pasti akan diikuti oleh perkembangan oenyusunan standar auditing nasional yag signifikan.
International Auditing Practice Committe (IAPC)
Pedoman-pedoman Auditing Internasional. Pernyataan-pernyataan mengenai auditing yang telah dipublikasi dibanyak negara berbeda dalam bentuk dan isi. IAPC meperhatikan pernyataan-pernyataan dan perbedaan-perbedaan tersebut dan atas dasar kesadaran semacam iti AIPC mengeluarkan Pedoman Auditing Internasonal yang dimaksut untuk diterima secara Internasional
Wewenang yang diberikan kepada pedoman. Pedoman Auditing Internasional dikeluarkan oleh AIPC tidak berlaku diatas peraturan lokal yang mengatur audit informasi keuangan suatu negara tertentu.
Ruang lingkup dari pedoman. Pedoman ini berlaku kapan pun suatu audit independent dilaksanakan; dalam arti, pengujian informasi keuangan suatu entitas secara independent, baik yang berorientasi pada laba atau tidak dan tanpa memperhatikan ukuran, bentuk legal.
Kritik Atas Standar Internasional
        Internasionalisasi standar akuntansi juga menuai kritik. Pada awal tahun 1971 (sebelum pembentukan IASC), beberapa pihak mengatakan bahwa penentuan standar internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana atas masalah yang rumit. Dinyatakan pula bahwa akuntansi, sebagai ilmu sosial, telah memiliki flesibilitas yang terbangun dengan sendiri di dalamnya dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang sangat berbeda merupakan salah satu nilai terpenting yang dimilikinya. Pada saat standar internasional diragukan dapat menjadi fleksibel untuk mengatasi perbedaan-perbedaan dalam latar belakang, tradisi, dan lingkungan ekonomi nasional, maka beberapa orang berpendapat bahwa hal ini akan menjadi sebuah tantangan yang secara politik tidak dapat diterima terhadap kedaulatan nasional.
Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar internasional akan menimbulkan “standar yang berlebihan”. Perusahaan harus merespon terhadap susunan tekanan nasional, politik, social, dan ekonomi yang semakin meningat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional tambahan yang rumit dan berbiaya besar.
Proses menjadikan standar akuntansi menjadi suatu standar internasional juga menimbulkan kritik. Kritik tersebut antara lain :
1.      Sebagian orang mengatakan bahwa standar internasional terlalu sederhana untuk memecahkan masalah yang rumit. Para kritikus bersikeras bahwa kemampuan untukberadaptasi terhadap situasi – situasi yang sangat berbeda merupakan nilai terpenting dari akuntansi. Para kritikus ragu jika standar international dapat cukup fleksibel untuk mengatasi perbedaan-perbedaan latar belakang, tradisi dan lingkungan ekonomi disetiap negara.
2.      Bersikeras menggunakan standar internasional, hanya firma-firma akuntansi internasional luaslah yang akan mampu memenuhi tuntutannya.
3.      Munculnya ketakutan bahwa penggunaan standar internasional akan menciptakan ‘standar overlod’.
4.      Kritikus bersikeras bahwa standar internasional tidaklah cocok untuk perusahaan-perusahaan kecil dan menengah, terutama perusahaan yang tidak terdaftar akuntabilitas publik.
Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama
Dua pendekatan yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas:
1.      Rekonsiliasi. Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan ekuitas pemegang saham) di negara asal dan di negara dimana laporan keuangan dilaporkan.
2.      Pengakuan bersama (yang juga disebut sebagai “imbal balik” / resiprositas). Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal


Evaluasi
            Perdebatan mengenai harmonisasi mungkin tidak akan pernah terselesaikan dengan penuh. Beberapa argumen yang menentang harmonisasi mengandung sejumlah kebenaran. Namun demikian, semakin banyak bukti menunjukkan bahwa tujuan harmonisasi internasional akuntansi, pengungkapan, dan audit telah diterima begitu luas sehingga tren yang mengarah pada harmonisasi internasional akan berlanjut atau bahkan semakin cepat. Sejumlah besar perusahaan secara sukarela mengadopsi Standar Prlaporan Keuangan Internasional (Internasional Financial Reporting Standards-IFRS). Banyak negara telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan, menggunakan IFRS sebagai standar nasional atau mengizinkan penerapan IFRS. Perbedaan nasional dalam faktor-faktor dasar yang menyebabkan perbedaan dalam akuntansi, pengungkapan, dan praktik audit semakin sempit karena pasar modal dan produk semakin internasional.
Penerapan Standar Internasional
Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari :
1.      Perjanjian internasional atau politis
2.      Kepatuhan secara sukarela (atau yang didorong secara professional)
3.      Keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi internasional
Penerapan Standar
Stamp dan Moonits telah mengemukakan bahwa strategi penerapan terbaik adalah dengan mengambil langkah preventif dalam profesi. Tindakan pencegahan diantaranya adalah penyertaan pendidikan, pelatihan, prosedur ujian yang komprehensif dan pendidikan profesional yang berkelanjutan.
Beberapa Peristiwa penting Dalam Sejarah Penentuan Standar Akuntansi Internasional

·         Tahun 1959. Jacob Kraayenhof, mitra pendiri sebuah firma akuntan independen Eropa yang utama, mendorong agar usaha pembuatan standar akuntansi internasional dimulai.
·         1961. Group d’Etudes, yang terdiri dari akuntan professional yang berpraktik, didirikan di Eropa untuk memberikan nasihat kepada pihak berwenang Uni Eropa dalam masalah-masalah yang menyangkut akuntansi.
·         Tahun 1966. Kelompok Studi Internasional Akuntan didirikan oleh institute professional di Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat.
·         1973. Komite Standar Akuntansi Internasional (Internasional Accounting Standard Committee-IASC) didirikan.
·         Tahun 1976. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Coorporation and Development-OECD) mengeluarkan Deklarasi Investasi dalam Perusahaan Multinasional yang berisi panduan untuk “Pengungkapan Informasi”.
·         Tahun 1977. Federasi Internasional Akuntan (International Federation of Accounting-IFAC) didirikan.
·         Tahun 1977. Kelompok Para Ahli yang ditunjuk oleh Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-bangsa mengeluarkan laporan yang terdiri dari empat bagian mengenai Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan Transnasional.
·         Tahun 1978. Komisi Masyarakat ropa mengeluarkan Direktif Keempat sebagai langkah pertama menuju harmonisasi akuntansi Eropa.
·         Tahun 1981. IASC mendirikan kelompok konsultatif yang terdiri dari organisasi nonanggota untuk memperluas masukan-masukan dalam pembuatan standar internasional.
·         Tahun 1984 Bursa Efek London menyatakan bahwa pihaknya berharap agar perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya tetapi tidak didirikan di Inggris atau Irlandia menyesuaikan dengan standar akuntansi internasional.
·         Tahun 1987. Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO) menyatakan dalam konferensi tahunannya untuk mendorong penggunaan standar yang umum dalam praktik akuntansi dan audit.
·         Tahun 1989. IASC mengeluarkan Draf Eksposure 32 mengenai perbandingan laporan keuangan. Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan diterbitkan aoleh IASC.
·         Tahun 1995. Dewan IASC dan Komisi Teknis IOSCO menyetujui suatu rencana kerja yang penyelesaiannya kemudian berhasil mengeluarkan IAS yang membentuk satu kelompok inti standar yang komprehensif. Keberhasilan dalam penyelesaian standar-standar ini menmungkinkan Komisi Teknis IOSCO untuk merekomendasikan pengesahan IAS dalam pengumpulan Modal lintas batas dan keperluan pencatatan saham di seluruh pasar global.
·         Tahun 1995. Komisi Eropa mengadopsi sebuah pendekatan daru dalam harmonisasi akuntansi yang akan memungkinkan penggunaan IAS oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan pencatatan saham dalam pasar modal internasional.
·         Tahun 1996. Komisi Pasar Modal AS (SEC) mengumumkan bahwa pihaknya ”….mendukung tujuan IASC untuk mengembangkan, secepat mungkin, standar akuntansi yang dapat digunakan untuk menyusun laporan keuangan yang dapat digunakan dalam penawaran surat berharga lintas batas.
·         Tahun 1998. IOSCO menerbitkan laporan “Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Pencatatan Saham Perdana bagi Emiten Asing”.
·         Tahun 1999. Forum Internasional untuk Pengembangan Akuntansi (International Forum on Accountancy Development-IFDA) bertemu untuk pertama kalinya pada bulan Juni.
·         Tahun 2000. IOSCO menerima, secara keseluruhan, seluruh 40 standar inti yang disusun oleh IASC sebagai jawaban atas daftar keinginan IOSCO tahun 1993.
·         Tahun 2001. Komisi Eropa mengusulkan sebuah aturan yang akan mewajibkan seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya  pada suatu pasar yang diregulasi untuk menyusun akun-akun konsolidasi sesuai dengan IAS selambatnya tahun 2005.
·         Tahun 2001. Badan Standar Akuntansi Internasional (Internastiaonal Accounting Standars Board-IASB) menggantikan IASC dan mengambil alih tanggung jawabnya per tanggal 1 April.  Standar IASB disebut sebagai Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) dan termasuk didalamnya IAS yang dikeluarkan oleh IASC.
·         Tahun 2002. Parlemen Eropa menyetujui proposal Komisi Eropa bahwa secara nyata seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya harus mengikuti standar IASB dimulai selambat-lambatnya tahun 2005 dalam laporan keuangan konsolidasi. Negara-negara anggota dapat memperluas ketentuan ini terhadap laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pencatatan saham dan perusahaan secara individu. Dewan Eropa kemudian mengadopsi aturan yang memungkinkan hal ini tercapai.
·         Tahun 2002. IASB dan FASB menandatangani “Perjanjian Norwalk” yang berisi komitmen bersama terhadap konvergensi standar akuntansi internasional dan AS.
·         Tahun 2003. Dewan Eropa menyetujui Direktif EU Keempat dan Ketujuh yang diamandemen, yang menghapuskan ketidakkonsistenan antara direktif lama dengan IFRS.
·         Tahun 2003. IASB menerbitkan IFRS 1 dan revisi terhadap 15 IAS.
Sekilas Mengenai Organisasi Internasional Utama yang Mendorong Harmonisasi Akuntansi
Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional :
1.      Badan Standar Akuntansi International (IASB)
2.      Komisi Uni Eropa (EU)
3.      Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4.      Federasi Internasional Akuntan (IFAC)        
5.      Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development –UNCTAD).
6.      Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OEDC)
Badan Standar Akuntansi Internasional
Tujuan IASB adalah :
1.      Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan.
2.      Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat.
3.      Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Pelaporan Keuangan Internasional kea rah solusi berkualitas tinggi.
Struktur IASB yang Baru
1.      Badan wali
2.      Dewan IASB
3.      Dewan penasihat standar
4.      Komite interpretasi pelaporan keuangan internasional (IFRIC)
Uni Eropa (Europen Union-EU)
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan eropa. Untuk tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi :
·         Perubahan modal dalam tingkat EU
·         Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi
·         Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of Securities Commissions-IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO: Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestic maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat:
·         Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestic.
·         Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standard an penhawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
·         Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakkan yang efektif terhadap pelanggaran.
IOSCO telah bekerja secara ekstensif dalam pengungkapan internasional dan standar akuntansi memfasilitasi kemampuan perusahaan memperoleh modal secara efisien melalui pasar global surat berharga. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor. Komite ini bekerja sama dengan IASB, antara lain dengan memberikan masukan terhadap proyek-proyek IASB.
FEDERASI INTERNASIONAL AKUNTAN (IFAC)
IFAC merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. Didirikan tahun 1977, dimana misinya adalah untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.
Majelis IFAC, yang bertemu setiap 2.5 tahun, memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2.5 tahun. Dewan ini, yang bertemu 2 kali setiap tahunnya, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya. Administrasi harian dilakukan oleh Sekretariat IFAC yang berlokasi di New York, yang memiliki staf professional akuntansi dari seluruh dunia.
Untuk menjalankan agenda-agenda teknisnya, IFAC telah membentuk komite-komite berikut:
1.      Pendidikan
2.      Etika
3.      Akuntansi keuangan dan manajemen
4.      Praktik auditung internasional
5.      Auditing dalam lingkungan EDP (Electronic Data Processing)
6.      Perencanaan
7.      Sektor Publik
8.      Kongres dunia
Dalam penyusunan Standar internasonal, hanya International Auditing Practices Committe IFAC yang berwenang untuk mengeluarkan, atas nama Dewan IFAC, draft-draft exsposure dan pedoman-pedoman yang berkaitan dengan praktik auditing yang diterima dan bentuk dan isi laporan auditing.

KELOMPOK KERJA ANTAR PEMERINTAH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA UNTUK PAKAR DALAM STANDAR INTERNASIONAL AKUNTANSI DAN PELAPORAN (ISAR)
ISAR dibentuk pada tahun 1982 dan merupakan satu-satunya kelompok kerja antar pemerintah yang membahas akuntansi dan audit pada tingkat perusahaan. Mandat khususnya adalah untuk mendorong harmonisasi standar akuntansi nasional bagi perusahaan. ISAR mewujudkan mandat tersebut melalui pembahasan dan pengesahan praktik terbaik, termasuk yang direkomendasikan oleh IASB. ISAR merupakan pendukung awal atas pelaporan lingkungan hidup dan sejumlah inisiatif terbaru berpusat pada tata kelola perusahaan dan akuntansi untuk perusahaan berukuran kecil dan menengah.
ORGANISASI UNTUK KERJASAMA EKONOMI DAN PEMBANGUNAN (OECD)
OECD merupakan organisasi internasional Negara-negara industry maju yang berorientasi ekonomi pasar. Dengan keanggotaan yang terdiri dari Negara-negara industry maju yang lebih besar, OECD sering menjadi lawan yang tangguh terhadap badan-badan lain (seperti PBB atau Konfederasi Internasional Persatuan Perdagangan Bebas) yang memiliki kecenderungan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan anggota-anggotanya.
Kasus
            Profesi akuntansi menghadapi gempuran sepanjang musim panas yang terasa lama, perusahaan terbesar dan paling berpengaruh diAmerika Serikat tertangkap basah enggelembungkan laba serta aktiva dengan memanipulasi aturan-aturan akuntansi secara terang-terangan. Ribuan investor dan karyawan menagangung akibatmyan kongres diminta untuk megadakan dengar pendapat untuk memeriksa dan memahami kecurangan tersebut. Profesi akuntansi mengalami tekanan politik yang berat dari kalangan legislator yang menghendaki reformasi, dan publisitas negativ yang mengelilingi dugaan kegagalan audit memberi semua akuntan publik citra yang sangat tidak menguntungkan. Kejadiannya adalah  pada tahun 1938 tentang skandal akuntansi korporasi yaitu McKesson-Robbins, dapat dikatakan bahwa skandal ini menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap cara pelaksanaan audit ketimbang semua skandal sesudahnya.
            Pada tahun 1924, Philip Musica, yang tidak lulus sekolah menengah atas dan pernah dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan dihukum penjara, menyebutkan dirinya sebdiri sebagai F. Donald Coster dan menganugerahkan dirinya sendiri gelar dokter.”Dr. Coster” mengambil alih kendali McKesson-Robbins menggelembungkan aktiva dan laba sebesar $19 juta dengan melaporkan persediaan yang sebenarnya tidak ada serta penjualan fiktif. Coster berhasil mengelabui  auditor McKesson, dan masyarakat yang menanamkan modalnya, sehingga mereka percaya bahwa perusahaan itu mempunyai persediaan obat – obatan yang sangat banyak,  bernilai multijutaan dolar, yang sesungguhnya tidak ada. Coster menciptakan pesanan pembelian palsu, faktur penjualan palsu dan dokumen palsu lainnya, yang oleh auditor McKesson-Robbins direview sebagai bukti adanya persediaan imajiner itu. Kecurangan ini berhasil dilakukan karena standar audit dimasa itu memperbolehkan auditor membatasi diri hanya mereview dokumen dan berbicara dengan manajemen. Meraka tidak diharuskan secara fisik mengemati dan memverivikasi persediaan.
            Dalam salah satu rapat darurat yang diadakan secara tergesah-gesah setelah kecurangan itu terungkap, diterima kabar bahwa Coster bunuh diri. Seorang partner pada bank investasi yang bertindak direktur luar McKesson, karena mencemaskan tanggung jawabnya, menanggapi kabar itu dengan berteriak, “Tetap kita pecat dia!’.
            Kecurangan  klasik di McKesson-Robbins mengilustrasi bahwa kecurangan laporan keuangan bukanlah hal yang baru. Sebagai buntut dari skandal itu, profesi auditing menanggapi dengan menetapkan standar-standar formal yang pertama untuk prosedur auditing. Standar-standar tersebut mengharuskannya dilakukannya konfirmasi piutang dan observasi atas persediaa fisik, yang sekarang merupakan prosedur standar, ditambah pedoman mengenai tanggungjawab auditor untuk mendeteksi kecurangan.
            Sebagai respon atas kecurangan yang lebih terkini, kongres menyetujui UU Sarbanes-Oxley pada tahun 2002 dan AICPA mengembangkan standar auditing yang khusus berhubungan dengan penilaian resiko kecurangan dan pendeteksiaanya. ( Arens, Alvin.A. Elder,Randal.J dan Beasley,Mark.S.2008. )
Analisis
            Dalam kasus ini standar audit yang dilanggar adalah standar-standar formal untuk prosedur auditing. Pada standar umum auditor harus mepertahankan sikap mental yang independent dalam semua hal yang berhubngan dengan audit dan auditor harus menerapkan kemahiran profesional dalam melaksanaan audit dalam menyusun laporan.
            Pada standar pekerja lapangan, auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkunannya termasuk pengendalian internal untuk menilai resiko salah saji yag material dalam laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan, dan untuk merancang  sifat, waktu serta luasnya prosedur audit dan Auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakuakan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberiak pendapat menyangkut laporan keuangan yang akan diaudit . Kecurangan dalam kasus ini adalah Coster berhasil mengelabui  auditor McKesson, dan masyarakat yang menanamkan modalnya, sehingga mereka percaya bahwa perusahaan itu mempunyai persediaan obat – obatan yang sangat banyak,  bernilai multijutaan dolar, yang sesungguhnya tidak ada. Coster menciptakan pesanan pembelian palsu, faktur penjualan palsu dan dokumen palsu lainnya, yang oleh auditor McKesson-Robbins direview sebagai bukti adanya persediaan imajiner itu. Dalam kasus ini Kecurangan ini berhasil dilakukan karena standar audit dimasa itu memperbolehkan auditor membatasi diri hanya mereview dokumen dan berbicara dengan manajemen. Meraka tidak diharuskan secara fisik mengemati dan memverifikasi persediaan.
            Standar - standar prosedur audit dalam kasus ini adalah  mengharuskannya dilakukannya konfirmasi piutang dan observasi atas persediaa fisik, yang sekarang merupakan prosedur standar, ditambah pedoman mengenai tanggungjawab auditor untuk mendeteksi kecurangan. Sebagai respon atas kecurangan yang lebih terkini, kongres menyetujui UU Sarbanes-Oxley pada tahun 2002 dan AICPA mengembangkan standar auditing yang khusus berhubungan dengan penilaian resiko kecurangan dan pendeteksiaanya.


DAFTAR PUSTAKA
Choi, Frederick. D. S. dan Gary K. Meek.2010.International Accounting Edisi 6 Buku 1.Jakarta:Salemba Empat
Choi, Frederick. D. S. dan Gary K. Meek.1999.International Accounting Edisi 2 Buku 2.Jakarta:Salemba Empat


Tulisan ini untuk memenuhi tugas softskill Mata Kuliah Akuntansi Internasional
Nama   : I. Andani
              S.D.A.Lana
              S. Handayani
Dosen : Jessica Barus, SE.,MMSI.

UNIVERSITAS GUNADARMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar