Jumat, 10 Januari 2014

KOPERASI


Koperasi-koperasi yang ada di dunia :

Koperasi di Eropa

Koperasi pertama kali muncul di Eropa pada awal abad ke-19. Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah sebagai berikut: Pertama, terdapatnya kesamaan motif antara gerakan Koperasi dengan gerakan sosialis.Kedua, sebagai suatubentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis.

a. Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa pada awal abad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844.
Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengururs Koperasi. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.

b. Perancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi- koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.

c. Jerman
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.

d. Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.

e. Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalahmenasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.

f. Amerika Serikat.
Keadaan sosial ekonomi Amerika Serikat pada pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan Inggris. Menurut catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939, berjumlah 2600 buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperai ini mengalami kegagalan.
Menurut catatan, dalam periode 1909-1921, sekitar 52% dari seluruh pekumpulan Koperasi pertanian yang ada telah bekerja secara efektif. Dalam perkembangannya, ada banyak jenis Koperasi yang berkembang di Amerika Serikat. Di daerah pedesaan antara lain dikenal adanya Koperasi Asuransi Bersama, Koperasi Llistrik dan Telepon, Koperasi Pengawetan Makanan, Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih. Sedangkan Koperasi-koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko eceran. Koperasi kredit dan Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan dikota-kota, di Amerika Serikat juga berkembang Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan.
Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia
Contributionship From Lose By Fire. Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
Sebelumnya masyarakat pernah mencoba mendirikan perkumpulan serupa, seperti yang pernah didirikan oleh kaum pekerja pada tahun 1892 yang bernama The Boston Globe. Namun kurang mendapat sambutan masyarakat karena dinilai terlalu mengejar keuntungan, sehingga tidak mencerminkan suatu bentuk kerja sama dan tolong menolong.Alphonso, memulai usaha simpan pinjam dengan mendirikan semacam “Bank Rakyat” pada tahun 1900 di Levis Queebec, dengan menggerakkan kegiatan menabung di kalangan petani maupun buruh dan selanjutnya meminjamkan kepada sesama anggota yang memerlukan. Perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam melalui “bank rakyat ” mendorong Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi usaha tersebut.Atas usaha keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets. Dalam perkembangannya, undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga mulai melebar ke New Hampshire.Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya menjadi model atau teladan bagi seluruh koperasi simpan pinjam di Amerika Serikat, bahkan sampai ke Kanada. Sampai tahun 1915, jumlah koperasi simpan pinjam atau credit union telah bertambah menjadi 11 unit dan tiga tahun kemudian meningkat menjadi 42 unit.Dan sampai tahun 1934 telah bertambah menjadi sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38 negara bagian.Pada tahun tersebut, Presiden Roosevelt menandatangani Federal Credit Union Act.Dan pada tahun itu pula terbentuk Federal Credit Union yang menamakan diri sebagai National Credit Union Association, yang berkedudukan di Madison, Wiscounsin.
  Perkembangn Koperasi Di negara lainnya.

g.  Thailand
Sejarah perkembangan koperasi di Thailand
1.       Pembentukan departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran koperasi pertama di Thailand
2.      Departemen promosi koperasi di Thailand memiliki visi untuk memprmosikan dan mengmbangkan kelompok promosi & kelompok petani menuju ketahanan &  kemandiria
3.      Departemen koperasi memberikan bimbingan dari sisi administrasi, kelembagaan, dan efisiensi dari kelompok petani tersebut.

h. India
Sejarah perkembangan koperasi di India
1.       India medirikan koperasi kredit ala Raffesian pada tahun 1907 dan menyusun UU yang kemudian diperbaharui pada tahun 1912
2.      UU koperasi India di adopsi oleh Negara Amerika, Afrika& Asia termasuk indoesia
3.      Pada awal pertumbuhan koperasi di india yang menjadi adalan adalah koperasi perkreditan peternakan sapi perah, pabrik gula dan bank koperasi

i.  TimurLeste
Sejarah perkembangan koperasi di TimurLeste
1.       Pertumuhankoperasi di TimurLeste mengadopsi model koperasi wanitaSetia Budi Wanita (SBW) JawaTimur, terutama dalam hal manajemen tanggung renteng
2.      Koperasi di TimurLeste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sector pulik&swasta
3.      Jumlah koperasi di TimurLestesebanyak 84 unit. Kegiatannya berimbang antara koperasi simpan pinjamdan koperasiserbausaha. Sampaipadatahun 2017, pemerintah menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300 koperasi.

j. Filipina 
Sejarah perkembangankoperasi di Filipina
1.       Lahirnyakoperasi di Filipina dipicuolehlahirnyakebijakanreformaAgraria
2.      Koperasi yang berhasil di Filipina adalahFederasiKoperasi Mindanao (FEDCO), yang memiliki sekitar 20 anggota koperasi& 3600 petani perorangan. Koperasi ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang
3.      MIDECO adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM pada tahun 1986.

k. Malaysia
Sejarah perkembangan koperasi di Malaysia
1.       Gerakakoperasi di Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909 oleh pemerintah colonial
2.      Penciptaan RIDA (OtoritaPengembangan Pedesaan&Industri) pada tahun 1990 membantu menfalisitasi melalui pegembanganpedesaan yang terintegrasi
3.      Gerakan koperasi yang terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi pengembangan perumahan

l. Jepang
kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman. Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi- koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama. Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.

m . Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha- usaha peningkatan budaya rakyat.

Pendapat Saya Tentang Koperasi yang ada di Indonesia :
koperasi di perkenalkan di indonesia untuk kepentingan ekonomi guna membantu sesama manusia dalam hal kebutuhan ekonomi  dan juga terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya  pengenalan koperasi sudah di perkenalkan di indonesia sudah sejak lama dan di perkenalkan oleh pemerintah.koperasi telah di atur dalam undang-undang negara republik indonesia.tetapi pada saat ini koperasi di indonesia ada sebagian yang sudah tidak aktiv walau pun sebenarnya jumlahnya cukup banyak, pengembangan koperasi saat ini harus kembali gencar di lakukan agar koperasi koperasi yang tidak aktiv kembali aktif kembali dan dapat membantu dalam perekonomian rakyat. 

KOPERASI  yang ada di indonesia berlandaskan secara universal terdiri dari tiga hal yaitu,
      Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai suatu bangsa.
      Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa, sebagai jiwa dan cita-cita moral bangsa, benar-benar dihayati dan diamalkan.
      Adanya rasa dan karsa untuk hidup dengan mengutamakan tindakan saling tolong-menolong di antara sesama manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga diri, serta dengan kesadaran sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan bekerjasama dengan orang lain.
Serta landasaan lain nya adalah,  Landasan Idiil: Pancasila. Adalah pandangan hidup dan ideologi yang merupakan jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta merupakan nilai luhur yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia.
      Landasan Strukturil: UUD 1945.  merupakan aturan pokok yang mana memuat ketentuan yang mengatur berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pasal 33 UUD 1945.

Sedangkan ASAS KOPERASI adalah sudah tertera pada  
UU No. 25/1992 menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Manusia indonesia memang mengakui kodrat kemanusiaan sebagai makhluk pribadi yang mempunyai potensi, inisiatif, dan daya kreasi yang harus dikembangkan secara selaras, serasi dan seimbang di dalam kehidupan masyarakat. Artinya dengan kesadarannya setiap manusia indonesia percaya bahwa dirinya tidak akan dapat berkembang dengan baik apabila ia tidak bekerjasama dengan anggota masyarakat lainnya.
Tujuan Koperasi
Pasal 3 UU No. 25/1992, memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip Koperasi
Pada buku The Cooperative Sector Fauguet (1951) dalam Revrisond Baswir  (2006) setidaknya ada 4 prinsip yang harus dipenuhi oleh koperasi berdasarkan prinsip Rochdale yakni:
      Adanya pengaturan tentang keanggotaan koperasi yang berdasarkan kesukarelaan.
      Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
      Adanya peraturan atau ketentuan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi.
Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.

My Opinion About Cooperatives in Indonesia :
cooperatives introduced in Indonesia for economic interests to assist a fellow human being in terms of economic needs and also contained a charge self-help, cooperation for the common ( mutual cooperation ) , and some other moral essence of the introduction of cooperatives have been introduced in Indonesia for a long time and in introduced by pemerintah.koperasi been set in state law at the time of the republic indonesia.tetapi cooperatives in Indonesia there are some that are not active while it is actually quite a lot , cooperative development today must return incentive in doing so cooperative cooperatives are not resumption of active back and can help people in the economy .
COOP is in Indonesian based on universally consists of three things ,View of life and the moral ideals of a nation to be achieved . All other terms or rules that set the basic philosophy of the nation , as the soul and moral ideals , completely internalized and practiced . The presence of feeling and intention to live with emphasis on helping others actions among people based on height of intellect and self-esteem , as well as with consciousness as personal beings who have to get along and cooperate with others .
As well as his other landasaan is , idiil Runway : the Pancasila . Is a way of life and ideology that is the soul and spirit of the Indonesian people in the life of the nation and a noble values ​​to be established by the Indonesian nation .
      Structurally runway : 1945 . a basic rule which contain provisions that regulate various aspects of national life through Article 33 of the 1945 Constitution .
While COOPERATIVE PRINCIPLES is already listed on the
Law no. 25/1992 establishes the family as the cooperative principle . Indonesian human is human nature recognizes as personal beings who have the potential , initiative , and creativity to be developed in harmony , harmony and balance in people's lives . This means that with every human consciousness Indonesia believes that he will not be able to develop properly if he does not cooperate with other community members .
purpose Cooperative
Article 3 of Law no. 25/1992 , to promote the welfare of members in particular and the public in general and to help build the national economy in order to realize an advanced society , equitable , and prosperous based on Pancasila and the 1945 Constitution .
Cooperative principle
In the book The Cooperative Sector Fauguet ( 1951 ) in Revrisond Baswir ( 2006 ) there are at least four principles that must be met by the cooperative based on the Rochdale principles :
1.      The existence of cooperative arrangements based on voluntary membership .
2.      The rule or regulation concerning equality between the members .
3.      Lack of legislation or regulations on the participation of members in the management and co-operative effort .
4.      The provision of a balanced comparison of the obtained results of operations , in accordance with the utilization of services by the cooperative members.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar