Bab
1 : Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
1.
Pengertian
hukum
mengandung arti yang sangat luas, yang bisa dilihat
dari berbagai sudut pandang dalam berbagai aspek kehidupan untuk definisi hukum
ini. Maka dari itu, hal inilah yang membuat hukum tidak memiliki keseragaman
arti yang bisa berbeda pada berbagai keadaan.
Pada kehidupan sehari-hari, ketika mendengar kata
hukum yang ada di benak kita adalah sebuah ganjaran yang diberikan karena
kesalahan yang dilakukan karena berdampak kepada orang lain. Definisi hukum
tidak jauh dari pemikiran tersebut, yang mengacu pada tindak-tanduk manusia
sebagai makhluk sosial.
Pengertian
Hukum Menurut Ahli
Pengertian hukum yang mendasari tingkah laku sosial
pada masyarakat tersebut, mengacu pada definisi hukum yang dikemukakan oleh
para ahli hukum, seperti di bawah ini :
Menurut
E. utrectht
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan
dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.” E. Utrecht mengartikan
keberadaan hukum ini yaitu, “hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat
memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan
hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.”
Van
kan
“Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang
bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam
masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.” Didirikannya
Peraturan hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan
hidup manusia dengan cara yang tertib. sehingga tercapai tujuan kedamaian dalam
hidup bermasyarakat.
Satjipto
Raharjo
Pengertian hukum tersebut dibahas
dari perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari
kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan.
“Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang
berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari
kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana
harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari
ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut
berupa ide mengenai keadilan.”
Wiryono
Kusumo
“Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang
tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di
dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah
mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.”
2.
Tujuan
Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana
pengendali dan perubahan sosial,hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan
masyarakat yang tertib,adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga
kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur
ilmu hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai
berbagai sudut pandang.
B
. Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum dibagi menjadi 2 yaitu sumber hukum
dalam arti matril dan formil :
a. Sumber
hukum materil yaitu faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Dapat
ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut
ekonimi,sejarah,sosiologi,filsafat,agama,dll.
b. Sumber hukum formal yaitu sumber hukum dengan
bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum formal merupakan dasar
kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan yan ditaati oleh penegak hukum.
Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adalah
pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang
menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan
kepastian hukum (diPerancis). Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas:
a). Hukum Tertulis
(statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai
peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
* Unsur-unsur dari
suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan Kodifikasi
Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
4.
Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh
lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat
melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi
denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
5.
Pengertian
ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.)
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.)
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan
merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum
perumahan). Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik
maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka
jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi
secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke
dalam kehidupan nyata
Bab 2 :SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
1.
Subyek
Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban
menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam
sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem
hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi,
institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa
hak, yakni manusia dan badan hukum.
a. Manusia (naturlife persoon)
Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai
subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih
dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah. 2. Orang yang berada dalam
pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
b. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari
kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga
mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum
sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan
yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan
manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan
perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan
dapat dibubarkan.
2.
Obyek
Hukum
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi
subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek
hukum . ( contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum).
Objek hukum merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang
menjadi objek hukum adalah hak, karena dapat di kuasai oleh subjek hukum. Obyek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis
Obyek Hukum :
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan
bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,diraba,dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi:
a.
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang
tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509
KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang
dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang,
menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak
memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik)
atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b.
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah
dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan,
area, dan patung.
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin
alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang
oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda
pokok.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang,
ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut
hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak
dan hipotik.
3.
Hak
Keberadaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang ( Hak Jaminan )
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
(hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri
karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari
perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak
diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang, Dalam pelunasan hutang
adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus.
a.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada
pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi
menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali
diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal
ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi
persyaratan antara lain :
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang).
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya
kepada pihak lain.
b.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak
khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
Gadai,
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut
lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk
melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu
dan biaya-biaya itu didahulukan.
Hipotik,
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas
benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan
suatu perhutangan (verbintenis).
Hak
Tanggungan, Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak
tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang
dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan
tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Fidusia,
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht)
yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor
yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik
debitor kepada kreditur.
Bab
3 : HUKUM PERDATA
1.
Hukum
Perdata di Indonesia
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan
antara subyek hukum. Hukum perdatadisebut
pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum
tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata
usaha negara),
kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang
berlaku di Indonesia tidak
lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk
Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan
diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas
konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama
Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri
disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan
beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer)
terdiri dari empat bagian yaitu :
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum
perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai
timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga,
perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan,
sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan
disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum
benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum
yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak
bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu);
(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang
dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud
(misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria.
Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik,
telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak
tanggungan.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum
perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini
sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undangdan
perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara
pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur
hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan
pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai
acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di
Indonesia.
2.
Sejarah
Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang
pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata)
danCode de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper.
Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal
6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada
tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia
yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan
terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke
dalam bahasa nasional Belanda.
3.
Pengertian
dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Perdata adalah Hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan didalam masyarakat.Perkataan hukum perdata dalam arti yang
luas meliputi Hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari
hukum pidana.
Hukum privat adalah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Disamping hukum privat materiil, juga dikenal hukum
perdata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP(Hukum Acara
perdata) atau proses yang artinya hukum yang memuat segala pearturan yang
mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan
perdata.
Didalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum
Perdata ini digunakan sebagai lawan hukum dagang.Mengenai keadaan hukum perdata
di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
· Faktor etnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
· Faktor
hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163
I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan :
1. Golongan eropa
dan yang dipersamakan
2. Golongan bumi
putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
3. Golongan timur
asing (bangsa cina, India, arab)
Pasal 131.I.S. yaitu mengatur Hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 LS diatas.
Pasal 131.I.S. yaitu mengatur Hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 LS diatas.
adapun
hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
· Golongan Eropa dan yang di persamakan
berlaku Hukum Perdata dan Hukum dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum
Perdata dan Hukum Daganga di negeri Belanda berdasarkan azas konkordinasi.
· Golongan Bumi Putera berlaku hukum adat
mereka. Yaitu hukum yang sejak dulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana
sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat.
· Golongan
Timur Asing berlaku hukum masing-masing, dengan
catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk
menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk
beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Maksudnya untuk segala golongan warga negara
berlainan satu dengan yang lain dapat lihat :
1. Untuk golongan
bangsa indonesia asli
Berlaku hukum adat yaitu yang sejak dahulu
dikalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup
dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal didalam kehidupan kita dalam
masyarakat.
2. Untuk golongan
warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa Eropa
Berlaku kitab KUHP(Burgerlijk Weboek) dan
KUHD(Wetboek van Kophandel), dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan
Tionghoa ada suatu penyimpanganm yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL dari buku
I tentang :
Upara yang mendahului pernikahan dan meneganai
penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi giolongan Tionghoa. Karena
pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai
pengankatan anak (adopsi)
4.
Sistematika
Hukum Perdata Menurut ilmu pengetahuan.
hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat
bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan
(persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak
dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga
(familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum
yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya
atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht)
yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap
setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku
terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda
atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum
dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar