Etika dalam Auditing
Pada
masa sekarang ini, etika sangat diperlukan setiap orang dalam berperilaku.
Dalam berbagai hal etika sangat dijunjung tinggi oleh kebanyakan orang. Etika
dianggap sebagai sesutu yang bernilai tinggi dalam kehidupan sehari-hari begitu
juga dalam proses auditing. Saat melakukan proses auditing, seorang auditor
dituntut untuk bisa bekerja dan bertindak secara profesional sesuai dengan
etika dan aturan yang ada. Etika dan aturan yang harus ditaati seorang auditor
telah ditetapkan oleh pasar modal dan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
Keputusan yang nantinya diambil oleh seorang auditor sangat berpengaruh kepada
publik dan para pengguna keputusan. Untuk itu seorang auditor diharapkan dapat
melaksanakan etika dalam auditing yang dilakukan.
Etika
dalam audit dapat diartikan sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen untuk melakukan suatu proses yang sistematis dalam
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang
informasi yang dapat diukur mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi,
dengan tujuan untuk menentukan dan metepkan derajat kesesuaian antara
asersi-asersi tersebut, serta melaporkan kesesuaian informasi tersebut kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan
memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Etika Auditing adalah suatu sikap dan
perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu
proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara
objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan
kejadian-kejadian ekonomi.
Etika
dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Seorang
auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap
standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia.
Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.
Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran
lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing
I.
Kepercayaan
Publik
Kepercayaan
masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan
publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan
menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan
kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan
yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam
bekerja.
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat
penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka
yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap
independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak
mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan
atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor
dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai
tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas
mereka.
II.
Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki
tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan.
Tanggung jawab disini sangat penting bagi
auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor,
komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak
hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi
memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi
tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme,
dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa
yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan
berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan
publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice
Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan
laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung
jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Ketika
auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat
konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan
untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan
keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan
”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan
publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam
menjaga kepercayaan dari publik.
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab
terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga
terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik
professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan
untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
a. Auditor
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
b. Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
c. Auditor
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka.
III.
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan, Seorang
auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia
lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang
berkepentingan.
1. Sistem
Akuntansi, Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
2. Bukti
Audit, Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat
bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
3. Pengendalian
Intern, Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
4. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan, Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
The Auditing Practice Committee, yang merupakan
cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan
(summary) tanggung jawab auditor
1. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
2. Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
3. Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
IV.
Independensi
Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung
pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI, 2001:
220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi,
karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam
hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Terdapat tiga aspek independensi
seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
1. Independence
in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai
kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2. Independence
in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak
lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3. Independence
in competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari
sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya. Independensi akuntan publik mencakup beberapa
aspek, yaitu :
1. Independensi
sikap mental, Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri
akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2. Independensi
penampilan. Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa
akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari
faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap
independensi akuntan publik.
3. Independensi
praktisi (practitioner independence) Independensi praktisi berhubungan
dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang
wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan
verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup
tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif,
dan independensi pelaporan.
4. Independensi
profesi (profession independence) Independensi profesi berhubungan dengan
kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
V.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Tujuan
audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk
menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi
auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk
menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan
pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan
apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor
menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada,
menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Undang
undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang
lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam.
Bapepam
mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada
para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum,
menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal. Penilaian kecukupan peraturan
perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen
analisa yaitu;
a. Ketentuan
isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan BAPEPAM,
b. Ketentuan
BAPEPAM tentang penerapan internal kontrol pada emitmen atau perusahaan publik,
c. Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan publik,
d. Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti
regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan
izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses
pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten
baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Dalam Peraturan
ini yang dimaksud dengan:
1. Periode
Audit Periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit,
review, atau atestasi lainnya.
2. Periode
Penugasan Profesional Periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi
termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3. Anggota
Keluarga Dekat Istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar
tanggungan, dan saudara kandung.
4. Fee Kontinjen,
Fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya
akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5. Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik, Orang yang termasuk dalam penugasan audit, review,
atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan
professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
VI.
Kasus
Etika dalam Auditing
Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya,
Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti melakukan transfer uang Rp1,6 miliar
dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka diketahui oleh tim
penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang pada hari Rabu 23
Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini
menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan
kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat,
diketahu iadanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6
miliar yang berasal BRIUnit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal
14 Februari 2011 yang dilakukanMasril, namun tidak disertai dengan pengiriman
fisik uangnya.Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan,
Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres
Kampar karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa laporan
pembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang Bangkinang dan
Rustian
Martha pegawai BRI Cabang Bangkinang. “Masril telah
melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam
pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan
transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka dijerat pasal yang
disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan
atasUU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun,”
kata Kapolres.
Polres Kampar telah melakukan penyitaan
sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan instansi
terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah diperiksa dan
meminta keterangan ahli.
PENYELESAIAN
MASALAH
Skills
Kemampuan yang diberikan harus sesuai dengan bidang kerja yang ia
lakukan.Kemudian kemampuan tersebut dikembangkan lebih lanjut untuk
meningkatkankontribusi karyawan pada perusahaan. Perusahaan melakukan pelatihan
pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuaidengan perkembangan teknologi
yang berkembang.
Pembinaan
ini sangatlah penting karena setiap karyawan memiliki kepribadian yangberbeda
jadi attitude ini harus ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini
karyawandiharapkan dapat memiliki kepribadian yang baik sehingga dapat
memperkecil resikoterjadinya penyimpangan dari karyawan itu sendiri.
Prosedur
Otoritas Yang Wajar
1. Harus
ada batas transaksi untuk masing-masing teller dan head teller.
2. Penyimpanan
uang dalam khasanah harus menggunakan pengawasan ganda.
3. Teller
secara pribadi tidak diperkenankan menerima kuasa dalam bentuk apapundari
nasabah untuk melaksanakan transaksi atas nasabah tersebut.
4. Teller
secara pribadi dilarang menerima titipan barang atau dokumen pentingmilik
nasabah.
Dokumen dan catatan yang cukup
1. Setiap
setoran/penarikan tunai harus dihitung dan dicocokan dengan buktisetoran/
penarikan. Setiap bukti setoran/ penarikan harus diberi cap identifikasiteller
yang memproses.
2. Setiap
transaksi harus dibukukan secara baik dan dilengkapi dengan buktipendukung
seperti Daftar Mutasi Kas,
3. Cash
Register (daftar persediaan uangtunai berdasarkan kopurs/masing-masing
pecahan)
Kontrol
fisik atas uang tunai dan catatan
1. Head
teller harus memeriksa saldo kas, apakah sesuai dengan yang dilaporkanoleh
teller.
2. Head
teller harus menghitung saldo uang tunai pada box teller sebelum teller
yangbersangkutan cuti atau seteleh teller tersebut absen tanpa pemberitahuan.
3. Setiap
selisih harus diindentifikasi, dilaporkan kepada head teller dan pemimpincabang,
diinvestigasi dan dikoreksi.
4. Selisih
uang tunai yang ada pada teller ataupun dalam khasanah harus dibuatkanberita
acara selisih kas.
5. Area
teller/ counter/khasanah adalah area terbatas dalam arti selain petugas
ataupejabat yang berwenang, tidak diperbolehkan masuk.
6. Teller
dilarang membawa tas, makanan, ataupun perlengkapan pribadi ke counterarea
Pemeriksaan yang dilakukan oleh
unit yang independen
1. Setiap
hari Unit Kontrol Intern harus memeriksa transaksi-transaksi yang berasaldari
unit kas.
2. Secara
periodik saldo fisik harus diperiksa oleh SKAI.
3. Pemimpin
Cabang melakukan pemeriksaan kas dadakan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar