Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
I.
Akuntansi
sebagai profesi dan peran akuntan.
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non- Atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki
kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi
yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga
kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
PERAN akuntan dalam perusahaan tidak
bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan.
Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability),
transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran
akuntan antara lain :
1.
Akuntan Publik (Public Accountants) Akuntan publik atau
juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan
umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan
publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam
prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi
manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.
Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.
Akuntan Pendidik, Akuntan pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
II.
Ekspektasi
Publik.
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan
III.
Nilai –
Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing.
a.
Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b.
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri
maupun dalam tim
c.
Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada
pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.
Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi
pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
e.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi
dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Nilai-nilai
etika di dalam profesi akuntansi/auditing harus sangat dimiliki oleh para
anggota karena semua perilaku sangat mencerminkan integritas dan kompetensi
seorang anggota.
a.
integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b.
Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri
maupun dalam tim
c.
Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.
Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi
pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
a.
budgetary accounting : Akuntansi Anggaran adalah bidang
akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu
yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
b.
commitment accounting : adalah sistem akuntansi yang
mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi
komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi
akrual.
c.
fund accounting : adalah sebuah konsep akuntansi di
mana aktiva dipisah-pisahkan berdasar masing-masing sumber dan peruntukkan
dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus
mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh
karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
d.
cash accounting : adalah di dalam metode ini beban
dengan pendapatan tidak secara hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban
tidak diakui sampai uang di bayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama
halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya
diterima.
e.
accrual accounting : adalah beban dan pendapatan secara
hati-hati di samakan menyediakan informasi yang lebih handal dan
terpercaya tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau
menerima uang dalam setiap bulannya.
IV.
Perilaku
etika dalam pemberian jasa akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah
Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, Setiap
profesi pemberian jasa kepada masayarakat harus mempunyai kepercayaan dari
masyarakat itu sendiri. Karena ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada
jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan
meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntansi
menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari bisnis saat ini. Jika akan membuat
laporan keuangan perusahaan harus menggunakan jasa profesi akuntansi, sama
halnya dengan jika akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap laporan keuangan, perusahaan
pun perlu untuk menggunakan orang orang akuntansi ini. Sama hal nya dengan
perilaku etika dalam bisnis yang terdapat semacam “aturan” dalam profesi
akuntansi juga terdapat beberapa etika yang harus di patuhi oleh para akuntan.
Berikut
merupakan beberapa karakteristik Profesi:
Memiliki “body of Knowledge” khusus
Adanya pendidikan resmi utk memperoleh pengetahuan tertentu
Adanya standar kualifikasi profesi yg mengatur ijin profesi
Adanya standard perilaku yg mengatur hubungan antara praktisi
dgn klien, rekan kerja & publik
Pengakuan terhadap status
Bertanggung jawab sosial atas pekerjaan yg dilakukan
Adanya organisasi sebagai wujud tanggung jawab social
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur
dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan.
Dari profesi akuntan publik inilah
masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak
memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu :
a.
Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.
Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c.
Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
d.
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh
akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia
Perilaku etika dalam profesi
akuntansi Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara
adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum
perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu
proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan
tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung
jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan,
sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai
dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang
berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa
yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi,
akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan
publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang
menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar
Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke
dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi
anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Kasus
Etika Profesi Akuntansi | Kasus Kredit
Macet BRI Cabang Jambi 2010
Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga
Terlibat.
Seorang akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden
Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai Rp. 52
miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga
terlibat dalam kasus korupsi kredit macet. Terungkapnya hal ini setelah Kejati
Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yang digunakan untuk
pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, yang
merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yang
terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah klien-nya
diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi, terungkap adaa
dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang adalah sebagai akuntan publik pada
kasus ini.
Hasil pemeriksaan yang
kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu,
terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor
dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 aktivitas data pada laporan keuangan
tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan publik sehingga
terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan korupsi-nya
“Ada 4 aktivitas laporan keuangan Raden Motor yang tidak
dimasukan kedalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI, hingga menjadi
sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk mengungkap kasus
kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan serta fakta tsb. terungkap
setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan keterangannya dengan
keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai akuntan publik dalam kasus
ini di Kejati Jambi. Seharusmya data-data laporan keuangan Raden Motor yang
diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan keuangan yang diberikan oleh
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga tidak
disajikan dengan seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntn publik.
Tersangka Effendi Syam
berharap penyidik di Kejati Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan dan mengungkap
kasus secara adil dan menetapkan pihak pihak yang juga terlibat dalam kasus
tersebut, sehingga semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih
belum mau berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.
Kasus kredit macet itu terungkap, setelah pihak kejaksaan
menerima laporan tentang adanya penyalah-gunaan kredit yang diajukan oleh
tersangka Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak Kejati
Jambi masih menetapkan 2 tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik Raden
Motor yang mengajukan kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi
sebagai pejabat yang menilai pengajuan sebuah kredit.
sumber: kompas.com
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar